BELITUNG — Kasus dugaan penyelundupan 15 ton pasir timah ilegal dari Belitung terus bergulir. Tim gabungan Satreskrim, Satpolairud Polres Belitung, dan BKO Satpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan praktik tersebut di perairan laut Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, pada Selasa (30/9/2025).
Pasir timah yang diamankan berjumlah sekitar 300 karung. Seorang pria berinisial HR diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut
Pada Kamis (2/10/2025), rombongan istri dan kerabat para tersangka mendatangi Kantor Bupati Belitung.
Mereka meminta agar HR turut diamankan karena diduga menjadi pihak yang menyuruh para tersangka mengangkut pasir timah tersebut.
“Kami datang ke Kantor Bupati untuk meminta polisi menangkap HR. Dia yang minta tolong angkat barang ini,” ujar Budi Handayani alias Dian, perwakilan rombongan.
Dian mengungkapkan bahwa para tersangka menerima tawaran pekerjaan dari perantara berinisial AJ, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tawaran tersebut datang di tengah kondisi sulit tanpa pekerjaan, dan mereka tidak mengetahui bahwa pasir timah tersebut ilegal.
“Sampai sekarang, mereka tidak menerima sepeser pun. HR juga tidak tahu di mana,” tambahnya
Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mendatangi rumah HR di Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan, pada Kamis malam (2/10/2025).
Namun, rumah tersebut dalam kondisi terkunci dan panggilan dari pihak kepolisian tidak direspons.
“Kami tetap akan terus mencari keberadaan HR ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, pada Jumat (3/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait kasus ini.












