BELITUNG— Nama HK muncul sebagai aktor intelektual dalam kasus penyelundupan 15 ton pasir timah ilegal yang digagalkan oleh pihak kepolisian di perairan Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, pada Senin, 29 September 2025.
HK disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik pasir timah yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Kasatreskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, membenarkan keterlibatan HK dalam bisnis gelap tersebut.
“Ya, hasil pemeriksaan memang HK sebagai pemodal. Sejak awal nama HK juga sudah kami kantongi,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma Jumat, 3 Oktober 2025.
Proses Penyelidikan Masih Berlanjut
AKP I Made Yudha Suwikarma menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.
Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung telah menyambangi kediaman HK di Jalan Madura, Gang Sulaiman, Kelurahan Damai, Kecamatan Tanjung Pandan, pada malam sebelumnya.
Namun, saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan sepi dan terkunci. Panggilan petugas tidak mendapat respons.
“Jadi kami pastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Saat ini HK masih dalam pengejaran,” tegas AKP I Made Yudha Suwikarma.












