Jakarta, 10 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (8/10).
Meski demikian, Budi belum merinci nilai kerugian tersebut dan meminta publik menunggu pengumuman resmi dari BPK. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara hati-hati dan menyeluruh.
“Kami harus berhati-hati karena praktik di lapangan terkait penyelenggaraan ibadah haji ini cukup beragam. Termasuk mekanisme perolehan kuota haji khusus dan dugaan jual beli kuota kepada calon jemaah, semuanya sedang kami dalami satu per satu,” jelasnya.
Penyidikan Dimulai Usai Pemeriksaan Mantan Menteri Agama
KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam tahap penyelidikan. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Perjalanan
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota haji khusus. Temuan ini memperluas cakupan penyidikan dan membuka potensi keterlibatan pihak swasta dalam skema korupsi kuota haji.
Sorotan Pansus DPR RI: Kuota Tambahan Tak Sesuai UU
Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk ibadah haji 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total, sementara 92 persen untuk haji reguler. Pembagian yang tidak sesuai ini dinilai berpotensi melanggar hukum dan membuka celah penyalahgunaan.
KPK Pastikan Penyidikan Berlanjut
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan cermat. Fokus utama adalah menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan pribadi dari penentuan dan distribusi kuota haji, serta memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan.












