Jakarta, 19 Oktober 2025 — Pemerintah Indonesia resmi mengubah status kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Transformasi ini menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan negara, dengan fokus pada fungsi pengaturan dan pengawasan yang lebih independen.
Perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan ini merupakan bagian dari revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat dengan Komisi VI DPR RI.
Presiden Prabowo menandatangani UU tersebut pada 6 Oktober 2025, dan dokumen resmi telah diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg pada 15 Oktober 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa plang bertuliskan “Kementerian BUMN” mulai dicopot dari berbagai lokasi, termasuk di Masjid Ar-Rayyan, Jakarta Pusat, sebagai simbol transisi kelembagaan.
Transformasi ini diharapkan memperkuat peran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan bahwa cabang produksi strategis tetap digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.












