Belitung, 22 Oktober 2025 — Satuan Tugas (Satgas) Halilintar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dengan menertibkan aktivitas ponton tambang timah ilegal di Perairan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (20/10).
Penertiban ini dilakukan setelah salah satu ponton dilaporkan menabrak kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN Belitung, yang menyebabkan seorang pekerja tersengat listrik. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran masyarakat dan mendorong Satgas Halilintar untuk segera bertindak.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas tambang ilegal yang membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan,” ujar Komandan Satgas Halilintar saat dikonfirmasi.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah, sejumlah ponton diamankan dan dibawa ke Pos TNI AL Tanjungpendam untuk proses lebih lanjut. Peralatan tambang ilegal tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Warga Desa Dukong menyambut baik langkah tegas tersebut. Mereka berharap pemerintah terus konsisten dalam menindak pelaku tambang ilegal dan memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir.
Selain penertiban, Satgas Halilintar juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif tambang ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian laut sebagai warisan bersama.












