Intisari Berita:
- Propam Polres Belitung menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota berinisial RD terhadap seorang perempuan (B).
- Pemeriksaan telah dilakukan segera, dan proses hukum dijamin berjalan profesional dan transparan.
- Kasi Propam, Iptu Bely Pinem, menegaskan tidak ada anggota yang kebal hukum. Sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti melanggar. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
BELITUNG — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Belitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota berinisial RD terhadap seorang perempuan berinisial B. Langkah ini diambil demi menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan publik.
Kasi Propam Polres Belitung, Iptu Bely Pinem, menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RD telah dilakukan segera setelah laporan diterima. Ia memastikan proses penegakan disiplin dan kode etik akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami menjamin proses ini dilakukan objektif, tanpa intervensi. Seragam Polri bukan jaminan kekebalan hukum,” tegas Iptu Bely Pinem.
Propam berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Penegakan ini bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga upaya menjaga integritas Polri di mata masyarakat.
“Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Tidak ada anggota yang kebal hukum,” tambahnya.
Langkah Propam Polres Belitung ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali keyakinan masyarakat bahwa institusi penegak hukum tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan bagi semua pihak.












