intisari Berita
- Pemerintah akan menghapus tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir 2025, dengan syarat tertentu seperti terdaftar di DTSEN dan registrasi ulang.
- Anggaran Rp 20 triliun disiapkan untuk mendukung kebijakan ini, yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Jakarta, 4 November 2025 – Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar, mengumumkan hal ini setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Menurut Muhaimin Iskandar, tanggungan iuran yang selama ini menjadi beban masyarakat akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Penghapusan tunggakan ini akan disertai dengan sejumlah syarat bagi penerima manfaat. Syarat-syarat tersebut mencakup:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Peserta dari kalangan tidak mampu
- Peserta dengan status PBPU dan BP yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
Masyarakat yang memenuhi syarat akan diminta untuk melakukan registrasi ulang. “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa tunggakan peserta mencapai lebih dari Rp 10 triliun, yang berasal dari sekitar 23 juta peserta. “Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya pada bulan Oktober lalu di Yogyakarta.
Ghufron meyakinkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan asalkan pelaksanaannya tepat sasaran. Pencatatan tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku yang bersifat administratif.
Untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan ini, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran ini sesuai dengan janji Presiden. “Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” katanya di Jakarta pada bulan Oktober lalu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang selama ini terkendala masalah tunggakan dapat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan dan memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang disediakan.












