Intisari Berita
- Redistribusi tanah kepada masyarakat untuk mengurangi ketimpangan, mencegah sengketa, dan mendukung pembangunan
- Pemerintah daerah mendukung penuh dan siap berkolaborasi dengan BBT
- Tentang BBT: Lembaga negara non-profit yang dibentuk tahun 2020 untuk mengelola tanah negara demi kepentingan umum dan pemerataan ekonomi
Manggar, 6 November 2025 — Badan Bank Tanah (BBT) mulai mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), dengan memanfaatkan 2.230 hektare lahan terlantar di Kecamatan Gantung untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Langkah ini ditandai dengan pertemuan koordinasi antara BBT dan Pemerintah Kabupaten Beltim yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kamis (6/11). Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Muji Martopo, menyatakan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Kementerian ATR/BPN.
“Kedatangan kita ke sini untuk mempercepat proses reforma agraria,” ujar Muji.
Fokus Awal di Desa Selinsing
Dari total lahan yang akan direforma, 1.261 hektare berada di Desa Selinsing, sementara sisanya tersebar di Desa Jangkar Asam dan Limbongan. Untuk tahap awal, BBT akan memprioritaskan 378 hektare di Desa Selinsing.
“Kita sudah masuk sejak Senin kemarin. Kalau data sudah siap, makin cepat makin baik. Tanah itu akan kita serahkan kembali kepada masyarakat untuk digarap,” jelas Muji, didampingi stafnya, Firas Afif.
Muji menambahkan, mekanisme reforma agraria akan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang telah menguasai dan menggarapnya. Jika lahan berada dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), BBT akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk proses legalisasi.
“Setelah itu akan ditetapkan oleh Bupati Beltim sebagai subyek. Nanti kita ajukan sertifikat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemkab Beltim Beri Dukungan Penuh
Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar, menyambut baik langkah BBT dan menyatakan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Daerah mendukung. Kami dari Pemkab Beltim support terhadap itu, tentunya dengan tidak meninggalkan masyarakat dan kepentingan daerah,” tegas Khairil.
Ia menilai program ini penting untuk mencegah potensi sengketa lahan serta mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Tentang Badan Bank Tanah
BBT merupakan lembaga berbadan hukum yang dibentuk pemerintah pusat pada 2020. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola tanah negara demi kepentingan umum, sosial, pembangunan, dan pemerataan ekonomi.
Berbeda dengan Kementerian ATR/BPN yang fokus pada regulasi dan administrasi pertanahan, BBT berperan sebagai pengelola lahan (land manager) dan tidak berorientasi pada keuntungan.
“Kami akan terus intens bekerjasama dengan BBT demi pemenuhan kepentingan masyarakat dan pembangunan ke depan,” tutup Khairil.












