Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Inshot 20251108 150132923

Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

intisari Berita

  • Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, meninggal dunia pada 8 November 2025, di usia 72 tahun.
  • Kabar duka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman
  • Ia dikenal sebagai tokoh penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jakarta, 8 November 2025 – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Sabtu, 8 November 2025, pada usia 72 tahun. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum almarhum.

“Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif bahwa akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” ujar Boyamin Saiman. Ia menambahkan, “Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya.”

Profil Antasari Azhar

Lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, Antasari Azhar menjabat sebagai Ketua KPK pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai tahun 2007. Namanya sempat menjadi sorotan publik terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Meskipun lolos dari hukuman mati, Antasari divonis 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika Nasrudin Zulkarnaen ditembak setelah bermain golf di Tangerang, Banten. Antasari kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin. Meskipun membantah tuduhan tersebut, Antasari ditahan pada 4 Mei 2009.

Meskipun tim penasihat hukum Antasari menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk hilangnya barang bukti dan dugaan manipulasi mayat korban, pengadilan tetap menyatakan Antasari bersalah.

Hukuman dan Pembebasan

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang ditolak, Antasari akhirnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. Pada 10 November 2016, Antasari dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana, dan kemudian bebas murni pada tahun 2017 setelah grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selama menjalani masa hukuman, Antasari mendapatkan remisi total 4,5 tahun melalui remisi rutin dan asimilasi dengan bekerja di kantor notaris. Hal ini memungkinkannya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan pidana yang berlaku.

Antasari Azhar dikenal sebagai tokoh yang berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi dunia hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…