Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MK Pertegas Aturan, Anggota Polri Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil Tanpa Mundur
Img 20251113 174152

MK Pertegas Aturan, Anggota Polri Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil Tanpa Mundur

Intisari Berita

  • MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
  • Putusan ini menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
  • MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  • Frasa tersebut dinilai menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Jakarta, 13 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan dalam penegakan hukum di Indonesia. Melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK mempertegas bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan sipil harus memilih: mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini sekaligus menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan dalih penugasan dari Kapolri.

Latar Belakang Masalah

Sebelum putusan ini, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, Penjelasan pasal tersebut memuat frasa kontroversial, “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” yang menjadi sumber perdebatan.

Advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite kemudian mengajukan uji materi ke MK. Mereka menilai frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal secara keseluruhan.

Menurut mereka, frasa tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan alasan penugasan dari Kapolri.

Sidang Putusan dan Pertimbangan Hukum MK

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/11/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK sependapat dengan dalil para pemohon bahwa frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Persyaratan ini harus dipenuhi tanpa pengecualian. Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma, karena hal itu dapat menimbulkan ketidakjelasan norma.

Dampak dan Implikasi Putusan

Putusan MK ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pengisian jabatan sipil di Indonesia.

Dengan adanya putusan ini, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus benar-benar memilih antara karir di kepolisian atau karir di jabatan sipil.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mencegah konflik kepentingan.

Selain itu, putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan sipil tanpa harus bersaing dengan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan tersebut dengan dalih penugasan.

Reaksi dan Tanggapan

Putusan MK ini mendapat berbagai reaksi dari berbagai pihak. Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai kemenangan bagi supremasi hukum.

Mereka berharap putusan ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan transparan.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polri maupun pemerintah terkait putusan ini.

Namun, diharapkan semua pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan MK ini demi terciptanya tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Penutup

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan menutup celah hukum yang selama ini disalahgunakan, MK telah memberikan kontribusi yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…