Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polda Babel Gelar Operasi Zebra Menumbing 2025 Selama Dua Pekan
Inshot 20251115 182313176

Polda Babel Gelar Operasi Zebra Menumbing 2025 Selama Dua Pekan

intisari Berita

  • Polda Babel akan menggelar Operasi Zebra Menumbing 2025 selama dua pekan (17-30 November) untuk menurunkan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat.
  • Operasi ini menyasar 12 jenis pelanggaran prioritas, termasuk melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak memakai helm.
  • Polisi akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat patuh berlalu lintas demi mewujudkan kamseltibcarlantas di Bangka Belitung.

Pangkalpinang Bangka- Polda Bangka Belitung akan melaksanakan Operasi Zebra Menumbing 2025 selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Menurut Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Operasi akan diawali dengan apel gelar pasukan pada Senin, 17 November 2025, di lapangan Mapolda.

Ada 12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas dalam operasi ini, termasuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan fatalitas, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan penggunaan knalpot brong.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung operasi ini. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran akan keselamatan di jalan raya, tidak hanya selama operasi berlangsung.

Dalam operasi ini, Kepolisian akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat terlayani dengan baik dan mewujudkan Bangka Belitung yang aman, tertib, dan patuh dalam berkendara.

12 Sasaran Prioritas Operasi Zebra Menumbing 2025:

1. Melawan arus/contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor
4. Berboncengan lebih dari satu
5. Tidak menggunakan helm
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Ranmor tidak sesuai spek (spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk)
8. Mengendarai atau mengemudikan menggunakan handphone
9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
10. Ranmor over load dan over dimensi
11. Ranmor tanpa NRKB/palsu
12. Melampaui batas kecepatan

Artikel Terkait

InShot 20260430

SD Negeri 46 Tanjungpandan Raih…

Tanjungpandan – Ajang lomba antar sekolah…

InShot 20260429

567 PPPK Pendidikan di Beltim,…

Manggar – Rumor pemangkasan terhadap 1.966…

InShot 20260429

Bupati Beltim Pastikan Perjuangkan Nasib…

Manggar – Bupati Belitung Timur (Beltim)…