Intisari Berita
- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menjalani sidang perdana atas dakwaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 44 terkait tagihan hotel yang belum dibayar.
- Dalam persidangan, Hellyana menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (25/11/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan.
- Usai sidang, Hellyana dan tim penasihat hukumnya, Budiono, menegaskan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan berikutnya. Mereka berkomitmen menggunakan hukum acara semaksimal mungkin untuk membela kepentingan terdakwa.
BANGKA – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (17/11/2025) sore. Sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Pangkalpinang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel yang dipimpin Irdho Nanto Rossi, didampingi Hendriansyah dan Efendi.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Hellyana melakukan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan, paket rapat, makan, minum, dan fasilitas lain dengan total tagihan Rp22.257.000. Pihak manajemen hotel telah melakukan penagihan, namun terdakwa selalu berjanji akan melunasi setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur.
Namun setelah menjabat, Hellyana tidak membayar seluruh tagihan tersebut. Ia beralasan tidak memiliki uang dan mengaku semua tagihan sudah dibayarkan. Karena pemesanan selalu melalui manajer hotel, Adelia Saragi, pihak manajemen meminta pertanggungjawaban kepada Adelia. Akibatnya, gaji Adelia dipotong setiap bulan untuk menutupi utang terdakwa.
Merasa dirugikan, Adelia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Babel. Total kerugian yang ditanggungnya mencapai Rp22.257.000. Atas perbuatan tersebut, Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 KUHPidana.
Sidang yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim. Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baiklah, terdakwa sudah mendengarkan dakwaan dari JPU. Apakah Saudara akan menanggapi dakwaan tersebut? Silakan berunding dengan penasihat hukum, apakah akan menanggapi atau tidak,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Hellyana kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk berunding dengan tim penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, ia menyatakan akan mengajukan keberatan.
“Saya akan menjawab, saya akan mengajukan keberatan, Yang Mulia,” tegas Hellyana.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (25/11/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Usai persidangan, Hellyana enggan berkomentar banyak kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa keberatan akan diajukan pada sidang berikutnya.
“Insya Allah hari Selasa kita akan eksepsi. Kita tunggu hari Selasa saja, nanti bisa langsung ke pengacara,” ucap Hellyana.
Sementara itu, penasihat hukum Hellyana, Budiono, juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan nota keberatan pada sidang mendatang.
“Kita sudah sepakat akan membacakan nota keberatan eksepsi pada Selasa depan. Intinya, kami akan menggunakan hukum acara semaksimal mungkin untuk membela kepentingan Ibu Hellyana,” tegas Budiono.










