Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • JPU Tuntut Eks Ketua KONI Belitung 6 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Inshot 20251120 203712840

JPU Tuntut Eks Ketua KONI Belitung 6 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Intisari Berita

  • Terdakwa: Amin Nurachman, Mantan Ketua KONI Belitung
  • Kasus: Dugaan korupsi dana hibah KONI Belitung tahun 2016–2020
  • Kerugian Negara: Rp2.382.711.000
    • Tuntutan JPU:
  • Penjara 6 tahun
  • Denda Rp200 juta (subsider 9 bulan kurungan)
  • Uang pengganti Rp2.232.711.000 (subsider 3 tahun penjara jika tidak dibayar)
    • Putusan Sementara:
  • Bebas dari dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor)
  • Terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor)
  • Sidang: Digelar di PN Pangkalpinang, Kamis (20/11/2025), sempat molor dari pukul 09.00 WIB ke 15.35 WIB
  • Majelis Hakim: Dewi Sulistiarini, Mhd Takdir, Imra Leri Wahyuli
  • Langkah Selanjutnya: Terdakwa diberi waktu 1 minggu untuk mengajukan pledoi, sidang dilanjutkan Kamis (27/11/2025)

BANGKA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menuntut Amin Nurachman, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Belitung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/11/2025).

Sidang yang sempat molor dari jadwal pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pukul 15.35 WIB itu dipimpin oleh majelis hakim Dewi Sulistiarini, bersama hakim anggota Mhd Takdir dan Imra Leri Wahyuli.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belitung, Anggoro Arif Wicaksono, didampingi tim JPU lainnya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut pidana sebagai berikut:

  • Penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
  • Denda Rp200 juta, subsider 9 bulan kurungan jika tidak dibayar.
  • Uang pengganti Rp2.232.711.000, wajib dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Amin Nurachman bersama Mardani diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI Belitung tahun 2016–2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.382.711.000.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Terdakwa Amin Nurachman kami beri waktu satu minggu, sama seperti terdakwa Mardani, untuk mengajukan pledoi. Sidang ditunda hingga Kamis (27/11/2025),” ujar hakim ketua Dewi Sulistiarini.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami akan sampaikan pledoi pada sidang selanjutnya,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

JPU Tuntut Eks Ketua KONI Belitung 6 Tahun Penjara dan Denda Miliaran – Media Daulat Rakyat