Intisari Berita
- Eks Ketua KONI Belitung Amin Nurachman divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta (ganti 6 bulan penjara jika tidak dibayar), dan uang pengganti Rp2,23 miliar (ganti 2 tahun penjara jika tidak dibayar) dalam kasus korupsi dana hibah 2016-2020 yang merugikan negara Rp2,38 miliar.
- Ia dibebaskan dari dakwaan primair namun terbukti bersalah menurut dakwaan subsidair. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang 6 tahun penjara. Kasus juga melibatkan Mardani sebagai terdakwa lain.
PANGKAL PINANG BANGKA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara 5 tahun dan uang pengganti (UP) Rp2.232.711.000 kepada mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurachman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016–2020 yang merugikan negara Rp2.382.710.000. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Garuda, Kamis (11/12/2025).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan khusus. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Nurachman, selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dijatuhkan penjara selama 6 bulan,” ungkap Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dalam amar putusannya.
Untuk uang pengganti, hakim juga menetapkan aturan tegas. “Jika uang pengganti tidak dibayarkan selama 1 bulan, setelah putusan ini dibacakan atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dikurung penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Dalam putusan tersebut, Amin dinyatakan tidak terbukti bersalah menurut dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan menyakinkan berdasarkan dakwaan subsidair.
“Mengadili menyatakan terdakwa Amin Nurachman, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa Amin Nurachman, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” papar Dewi Sulistiarini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menuntut terdakwa dengan penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, dan UP yang sama dengan vonis yang dijatuhkan.
Majelis hakim juga menyebutkan keadaan meringankan Amin, yaitu taat kepada hukum dan bersikap sopan selama persidangan, meskipun ia tetap harus membayar biaya perkara.
Kasus ini juga melibatkan terdakwa lain, Mardani, yang terlibat dalam dugaan korupsi dana KONI Belitung periode yang sama.












