Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Mantan Bendahara KONI Belitung Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Rp150 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Inshot 20251211 165024897

Mantan Bendahara KONI Belitung Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Rp150 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Intisari Berita:

  • Mantan bendahara KONI Belitung Mardani diadili bersama Amin Nurachman atas kasus korupsi dana hibah 2016-2020 yang merugikan negara Rp2,38 miliar.
  • Pengadilan Pangkalpinang membebaskannya dari dakwaan primair namun menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp150 juta (sisa Rp100 juta setelah pengembalian Rp50 juta) karena terbukti bersalah atas dakwaan subsidair.
  • Putusan dibacakan Kamis (11/12/2025) dengan mempertimbangkan keadaan meringankan seperti ketaatan terhadap hukum.

PANGKALPINANG BANGKA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membacakan putusan terhadap mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Belitung Mardani dan rekan teradilinya Amin Nurachman, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2016-2020 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.382.710.000.

Pembacaan putusan dilakukan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dan kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum, Kamis (11/12/2025).

Majelis hakim Dewi Sulistiarini menyatakan Mardani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas dakwaan primair, namun telah terbukti bersalah secara bersama-sama atas dakwaan subsidair sesuai Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk pidana utama, Mardani dijatuhkan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan penjara selama dua bulan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

Mengingat ia telah mengembalikan Rp50 juta, sisa yang harus dibayar adalah Rp100 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan memiliki hukum tetap, maka akan diganti kurungan penjara selama dua bulan atau harta benda disita dan dilelang.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Mardani dengan penjara 1 tahun 9 bulan (dikurangi masa penangkapan/penahan), denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp150 juta dengan konsekuensi penjara 3 bulan apabila tidak dibayar.

Keadaan meringankan yang dipertimbangkan adalah ketaatan Mardani terhadap hukum, sikap sopan dalam persidangan, dan pengembalian sebagian uang kerugian negara. Terdakwa juga ditugaskan membayar biaya perkara.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Mantan Bendahara KONI Belitung Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Rp150 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah – Media Daulat Rakyat