Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Breaking News: Polres Belitung Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Desa Mayang
Inshot 20251213 173346231

Breaking News: Polres Belitung Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Desa Mayang

Intisari Berita

  • Peristiwa: Pengeroyokan di warung kopi KD, Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (13/12/2025).
  • Korban: Prendi (31), meninggal dunia akibat luka parah di kepala dan wajah.
  • Tersangka: Tiga buruh harian lepas — Burhanudin Ahmad (34), Moh Suheiri (35), dan Adi Mardani (33).
  • Barang bukti: Batu berlumuran darah, pecahan botol bir hijau, dan pakaian korban.
  • Pasal: Dijerat Pasal 170 ayat (3) huruf e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
  • Pesan Kapolres: Polisi akan menangani kasus secara profesional dan mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

Manggar, Belitung Timur– Polres Belitung Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria bernama Prendi (31) di warung kopi KD, Dusun Penirukan I, Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Satreskrim Polres Belitung Timur mengungkap keterlibatan tiga pelaku.

“Satreskrim Polres Belitung Timur telah mengamankan tiga orang tersangka yang terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Indra.

Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:

  • Burhanudin Ahmad alias Burhan (34)
  • Moh Suheiri alias Heri (35)
  • Adi Mardani alias Adi (33)

Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan berdomisili di Kabupaten Belitung Timur.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi di sebuah warung kopi. Para pelaku memukul korban secara bersama-sama menggunakan batu dan botol, yang diarahkan ke bagian kepala serta wajah korban. Akibat luka parah, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kelapa Kampit, namun nyawanya tidak tertolong.

Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu buah batu dengan bercak darah
  • Pecahan botol bir berwarna hijau
  • Pakaian korban saat kejadian

Proses Hukum
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) huruf e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak. Tindakan main hakim sendiri atau kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Indra.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Belitung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Artikel Terkait

InShot 20260517

Puisi-puisi Edy Sukardi

Yang kecil-kecil Aku akan mengurusyang kecil-kecilurusan…

InShot 20260517

Syamsir: Bazar UMKM Jadi Motor…

Belitung – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260517

Grace Natalie Tegaskan Video Viral…

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina…