MEDIA DAULAT RAKYAT MANGAR, 3 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menegaskan bahwa Perda Kawasan Industri sangat penting sebagai payung hukum untuk menarik investor asing. Namun, DPMPTSP Beltim mengklarifikasi bahwa saat ini pengembangan kawasan industri masih mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 yang saat ini sedang dalam proses revisi.
Hal ini disampaikan Ferry Irwan, S.T., Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu /DPMPTSP/ Kabupaten Belitung Timur menanggapi pemberitaan terkait Raperda Kawasan Industri pada Rabu pagi.
Pemkab: Perda Kawasan Industri Penting Untuk Kepastian Investor
Dalam rilis sebelumnya, Pemkab Beltim menilai perda kawasan industri diperlukan agar investor memiliki kepastian hukum, insentif, dan kemudahan berusaha sesuai UU Penanaman Modal.
Tanpa adanya regulasi khusus, Pemkab khawatir investor akan ragu karena minimnya jaminan hukum dan kepastian infrastruktur.
Dasar hukum yang dirujuk:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) → Kewenangan daerah membentuk perda
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal → Kepastian hukum bagi investor
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah → Pengaturan investasi sesuai potensi lokal
- Perda Beltim No. 5 Tahun 2025 → Mengatur insentif dan kemudahan investasi, revisi dari Perda No. 7 Tahun 2021
Klarifikasi Kepala DPMPTSP Beltim
Ferry Irwan, S.T. memberikan penjelasan resmi:
“Untuk saat ini tentang kawasan industri, untuk kawasan industri tersebut masih mengacu kepada perda RTRW kab. Belitung Timur tahun 2014 yang sekarang lagi proses revisi”
Artinya, belum ada Perda khusus Kawasan Industri yang berlaku. Semua perizinan dan penetapan lokasi industri masih menggunakan acuan tata ruang yang ada sambil menunggu revisi RTRW rampung.
Contoh Kasus: Kawasan Industri Aik Kelik /KIAK/
Pernyataan ini muncul di tengah penjajakan investasi di Kawasan Industri Aik Kelik seluas 881,2 hektare oleh PT Jinhai Stainless Steel Group asal Tiongkok.
Investor menekankan 2 syarat utama:
- Pelabuhan dalam kedalaman 18–20 meter
- Pasokan energi stabil melalui PLTU
Pemkab Beltim sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan penyempurnaan perda untuk mempermudah perizinan dan menjamin kepastian hukum agar investasi bisa terealisasi.
Pentingnya Perda Bagi Investasi
Pemkab menyoroti 4 alasan krusial perda kawasan industri:
- Kepastian Hukum → Menghindari ketidakpastian birokrasi
- Insentif Investasi → Keringanan pajak dan kemudahan perizinan
- Pengaturan Tata Ruang → Sesuai RTRW, hindari konflik lahan
- Daya Tarik Investor Asing → Regulasi sinkron dengan UU nasional
Saat ini Beltim masih “menunggu” payung hukum khusus kawasan industri. Dengan revisi Perda RTRW 2014 yang masih berjalan, Pemkab dituntut mempercepat agar KIAK dan kawasan industri lain tidak kehilangan momentum investasi.
Perda yang jelas diharapkan menjadi kunci Beltim membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan PAD.












