Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Raperda Pelestarian Batu Satam Disambut Positif Pemkab Belitung, Tekankan Manfaat Ekonomi Warga
InShot 20260902

Raperda Pelestarian Batu Satam Disambut Positif Pemkab Belitung, Tekankan Manfaat Ekonomi Warga

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 2 September 2026 – Rancangan Peraturan Daerah /Raperda/ tentang Pelestarian Batu Satam disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Belitung. Wakil Bupati Belitung Syamsir menegaskan regulasi ini tidak hanya untuk melindungi warisan geologi, tetapi juga harus memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Menurut Pemkab, Batu Satam harus dikelola agar memberi manfaat di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, penelitian, dan pariwisata.

Pokok Isi Raperda Pelestarian Batu Satam

  1. Tujuan Pelestarian
    Menjaga Batu Satam sebagai warisan geologi khas Belitung yang memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas daerah.
  2. Manfaat Ekonomi
    Regulasi diarahkan membuka ruang pemanfaatan yang memberi nilai tambah. Sektor pariwisata dan perdagangan menjadi fokus agar Batu Satam tidak hanya dilindungi, tapi juga produktif.
  3. Keseimbangan Regulasi
    Aturan harus mempertemukan kepentingan pelestarian dengan kebutuhan masyarakat. Bukan sekadar pembatasan, tapi juga pemberdayaan.

Syamsir menekankan pentingnya keseimbangan dalam regulasi.

“Regulasi yang dibentuk harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perlindungan dan pelestarian dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh manfaat secara ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, penelitian, dan pariwisata.”

Ia juga mengingatkan dasar penyusunan Raperda.

“Kami mengingatkan pentingnya pembentukan Raperda ini yang didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.”

Tiga Landasan Penyusunan Raperda

  • Filosofis: Perlindungan Batu Satam sebagai anugerah Tuhan, berlandaskan keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan.
  • Sosiologis: Aturan harus berpijak pada data faktual terkait persebaran, pemanfaatan, dan tata kelola perdagangan Batu Satam.
  • Yuridis: Raperda harus sinkron dengan UU Lingkungan Hidup, Konservasi SDA, Perdagangan, dan Pariwisata.

Implikasi bagi Belitung

  1. Warisan Geologi: Batu Satam dikenal sebagai Tektit Bilitonit /Billitonite/ dan merupakan bagian dari Geopark Belitong yang mendunia.
  2. Nilai Tambah: Jika dikelola secara bertanggung jawab, Batu Satam berpotensi menjadi ikon pariwisata baru dan sumber kesejahteraan masyarakat.
  3. Transparansi dan Partisipasi: Pemkab berharap pembahasan Raperda melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerhati budaya, dan masyarakat agar regulasi tepat sasaran.

Kesimpulan
Pemkab Belitung melihat Raperda Pelestarian Batu Satam sebagai langkah strategis. Tujuannya ganda: melindungi warisan alam sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Kunci keberhasilan ada pada regulasi yang seimbang antara konservasi dan pemanfaatan.

Artikel Terkait

InShot 20260902

Ketua DPD PSI Belitung Posisikan…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 2 September…

InShot 20260902

Defisit APBD Belitung 2026 Membengkak…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 2 September…

InShot 20260902

BPS: Inflasi Tanjungpandan Agustus 2026…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 2 September…