Media Daulat Rakyat Jakarta, 26 Agustus 2026 – Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA memang dirancang sebagai instrumen pembiayaan reklamasi pasca tambang. Namun terbitnya 3 regulasi terbaru membuat pemegang Izin Pertambangan Rakyat/IPR terancam membayar dua kali untuk kewajiban yang sama.
Ketidakjelasan ini berpotensi menambah beban koperasi dan penambang rakyat hingga miliaran rupiah.
Struktur IPERA dan Jaminan Reklamasi Terbaru
Tumpang tindih muncul dari 3 aturan ESDM yang terbit berdekatan:
- Komponen Lingkungan IPERA – Kepmen ESDM No. 174/2024
Reklamasi masuk ke komponen lingkungan IPERA. Pemegang IPR wajib membayar 75% biaya lingkungan paling lambat 30 hari setelah izin terbit. Dana disetor ke kas daerah. - Jaminan Reklamasi 10% – Permen ESDM No. 18/2025
Pemegang IPR wajib menyetor 10% dari setiap penjualan mineral ke rekening bank atas nama gubernur. Dana ini hanya bisa dicairkan setelah reklamasi selesai dan diverifikasi. - Standar Biaya Reklamasi – Kepmen ESDM No. 344/2025
Menetapkan acuan nilai jaminan reklamasi. Contohnya di NTB tahun 2026 mencapai Rp196,6 juta per hektare.
Perbandingan Mekanisme Kewajiban
Aturan Kewajiban Waktu Pembayaran Tempat Dana
Kepmen 174/2024 75% komponen lingkungan IPERA 30 hari setelah izin Kas daerah
Permen 18/2025 10% dari penjualan mineral Setiap transaksi Rekening gubernur
Kepmen 344/2025 Standar biaya reklamasi Sesuai rencana reklamasi Acuan nilai jaminan
Risiko: Duplikasi Kewajiban dan Beban Berat
Asosiasi penambang rakyat menilai ada 3 masalah utama:
- Duplikasi kewajiban: Pemegang IPR bisa membayar komponen lingkungan IPERA di awal, lalu masih dipotong 10% tiap kali jual mineral. Padahal objeknya sama, yaitu reklamasi.
- Ketidakjelasan regulasi: Belum ada penegasan dari Kementerian ESDM apakah setoran 10% dianggap cicilan jaminan reklamasi atau pungutan tambahan di luar IPERA.
- Beban koperasi tambang rakyat: Untuk lahan 5 hektare, dengan standar NTB, biaya reklamasi bisa mencapai Rp983 juta. Ditambah potongan 10% penjualan, koperasi kecil dipastikan berat.
“Ini sama saja kami disuruh bayar jaminan reklamasi dua kali. Di awal kena 75%, pas jual hasil tambang kena potong 10% lagi. Koperasi rakyat bisa mati sebelum jalan,” kata salah satu pengurus koperasi tambang di Babel.
Kesimpulan dan Desakan
IPERA memang berfungsi sebagai instrumen pembiayaan reklamasi. Tetapi dengan regulasi terbaru, praktiknya pemegang IPR harus menanggung dua skema pembayaran untuk satu kewajiban lingkungan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM didesak segera memperjelas:
Apakah setoran 10% dan komponen lingkungan IPERA saling menggantikan, atau wajib berjalan bersamaan.
Jika tidak segera diluruskan, aturan ini dikhawatirkan justru mematikan usaha tambang rakyat yang seharusnya dilindungi negara.












