Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Perlawanan, Sidang Praperadilan Ijazah Palsu Digelar 31 Agustus
Oplus

Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Perlawanan, Sidang Praperadilan Ijazah Palsu Digelar 31 Agustus

Media Daulat Rakyat Pangkalpinang, 27 Agustus 2026 – Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Perlawanan itu akan diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Sementara itu, agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah berlangsung pada 24 Agustus 2026.

Ringkasan Kasus

  1. Terdakwa: Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung
  2. Dakwaan JPU: Menggunakan ijazah palsu S1 dari Universitas Azzahra nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 yang diterbitkan 26 November 2012
  3. Kuasa Hukum: Zainul Arifin
  4. Sidang Praperadilan: PN Jakarta Selatan, 31 Agustus 2026
  5. Sidang Dakwaan: PN Pangkalpinang, 24 Agustus 2026

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya.
“Iya perlawanan. Tetapi namanya perlawanan, itu bukan dikasih atau tidak dikasih, itu kan hak. Makanya itu dikasih waktu tanggal 7 September biar menunggu putusan praperadilan,” kata Zainul.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Arga Febrianto, dalam pembacaan dakwaan di PN Pangkalpinang menyebut:
“Terdakwa menggunakan dasar ijazah dengan nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana dengan tanggal penerbitan 26 November 2012, yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra dan ditandatangani oleh Dr. Nani Sutiati, S.H., M.M. selaku Dekan Fakultas Hukum dan Drs. Syamsu A. Makka, http://M.Si. selaku Rektor Universitas Azzahra.”

Fakta-Fakta yang Terungkap

  1. Data KPU: KPU Bangka Belitung menyatakan dokumen persyaratan Hellyana belum memenuhi syarat karena ijazah S1 tidak bisa diverifikasi. Akhirnya ia mendaftar menggunakan ijazah SMA.
  2. Penggunaan Gelar: Selama menjabat sebagai Wagub, Hellyana beberapa kali menandatangani dokumen resmi dengan mencantumkan gelar S.H.
  3. Keterangan Rektor: Rektor Universitas Azzahra, Drs. Syamsu A. Makka, http://M.Si., menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah tersebut.
  4. Hasil Forensik: Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri menyimpulkan tanda tangan pada ijazah tidak identik dengan tanda tangan asli Rektor dan Dekan.

Pasal yang Didakwakan & Implikasi Hukum
Hellyana didakwa melanggar Pasal 272 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi tentang penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan yang dipalsukan.

Secara hukum, sidang praperadilan pada 31 Agustus akan menjadi penentu awal.
Jika gugatan praperadilan dikabulkan, status tersangka bisa dibatalkan dan perkara dihentikan.
Namun jika ditolak, maka kasus akan dilanjutkan ke pokok perkara di PN Pangkalpinang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat daerah dan syarat administrasi pencalonan kepala daerah sesuai UU Pilkada.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak JPU maupun kuasa hukum masih menunggu putusan praperadilan sebagai langkah hukum selanjutnya

Artikel Terkait

Oplus

Bawa 100 Kg Pasir Timah…

Media Daulat Rakyat Tanjungpandan, Rabu 26…

Oplus

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Wagub…

Media Daulat Rakyat Pangkalpinang, 26 Agustus…

InShot 20260826

Dunia Pendidikan Berduka: Dosen Uhamka…

Media Daulat Rakyat Pekanbaru, 26 Agustus…