Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Sidang Dakwaan Dokter Tifa Digelar Ulang, Debat Sengit Soal Kelengkapan BAP
InShot 20260828

Sidang Dakwaan Dokter Tifa Digelar Ulang, Debat Sengit Soal Kelengkapan BAP

Media Daulat Rakyat Jakarta, 28 Agustus 2026 – Sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda utama adalah pembacaan dakwaan ulang oleh Jaksa Penuntut Umum / JPU, namun sidang diwarnai perdebatan soal kelengkapan berkas perkara.

Fakta Utama Sidang
Lokasi: Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Terdakwa: Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa
Kasus: Dugaan pencemaran nama baik & fitnah terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu
Agenda: Pembacaan dakwaan ulang oleh JPU

Jalannya Persidangan
Pembacaan Dakwaan: JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal KUHP baru dan UU ITE. Dakwaan terkait unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.

Perdebatan BAP: Kuasa hukum Dokter Tifa memprotes JPU karena belum menyerahkan kelengkapan BAP dan barang bukti.

Hakim Ketua Christina Endarwati menegaskan penyerahan dokumen adalah kewajiban JPU sesuai KUHAP.

Sikap Dokter Tifa: Menyatakan siap menghadapi dakwaan. Ia menyebut sudah menyiapkan bukti, saksi, dan ahli.

Kuasa Hukum Jokowi: Menekankan jalur pidana ditempuh bukan untuk memenjarakan Tifa, melainkan untuk mengakhiri polemik ijazah Jokowi yang terus bergulir di publik.

Agenda Lanjutan
Sidang berikutnya dijadwalkan 17 September 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Konteks Hukum
23 Juli 2026: Putusan sela menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak cermat dan mencampuradukkan pasal KUHP lama dan baru.
21 Agustus 2026: Gugatan praperadilan Dokter Tifa ditolak PN Jakarta Selatan. Statusnya resmi sebagai terdakwa.

Ringkasan Posisi Para Pihak
Pihak Sikap/Argumen
Dokter Tifa Siap hadapi dakwaan, klaim punya bukti & saksi
Kuasa hukum Tifa Protes JPU belum serahkan BAP & bukti
JPU Membacakan dakwaan berlapis / KUHP & UU ITE
Kuasa hukum Jokowi Jalur pidana untuk hentikan polemik ijazah

Artikel Terkait

InShot 20260828

Kuota LPG 3 Kg 2026…

Media Daulat Rakyat Jakarta, 28 Agustus…

InShot 20260828

Wabup Syamsir: TPA Gunung Sadai…

Media Daulat Rakyat Belitung, 28 Agustus…

InShot 20260828

BMKG: Musim Kemarau di Belitung…

Media Daulat Rakyat Belitung, Kamis 28…