Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • SP3AT Fiktif Banyak Ditemukan di Bangka Selatan, Kejari Basel Siap Menindak Semua Laporan
Inshot 20251213 120350121

SP3AT Fiktif Banyak Ditemukan di Bangka Selatan, Kejari Basel Siap Menindak Semua Laporan

Intisari Berita

  • Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menemukan banyak SP3AT fiktif yang sering digunakan untuk klaim kepemilikan lahan perkebunan, terutama kelapa sawit.
  • Kepala Kejari Sabrul Iman menyatakan bahwa fenomena ini bukan hal baru dan kejaksaan siap menindak setiap laporan yang memenuhi syarat bukti.
  • Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan mantan Camat Lepar Dodi Kusumah, yang diduga terlibat penerbitan SP3AT fiktif seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar untuk pembuatan tambak udang.
  • Sabrul menegaskan penanganan perkara berjalan objektif dan profesional tanpa ada bekingan pihak manapun.

BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyoroti maraknya temuan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) yang diduga fiktif di daerah tersebut. Dokumen yang semestinya menjadi dasar administrasi kepemilikan lahan kerap digunakan untuk menguatkan klaim perkebunan, terutama kelapa sawit, meskipun diduga tidak sah atau tidak sesuai peraturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa pola penyalahgunaan SP3AT fiktif bukan lagi hal baru dan sudah sering muncul di sejumlah wilayah Bangka Selatan. “Memang, fenomena SP3AT fiktif seperti saat ini banyak ditemui di Kabupaten Bangka Selatan,” kata Sabrul Jumat (12/12).

Menurutnya, sebagian dokumen tersebut bahkan dipakai untuk mengurus legalitas kepemilikan perkebunan kelapa sawit dan berbagai klaim lahan lainnya. Sabrul menegaskan, kejaksaan tidak akan tinggal diam bila ada indikasi tindak pidana dalam penggunaannya.

“Apabila terindikasi seperti itu dan laporannya cukup bukti, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan adanya pihak yang membekingi penanganan perkara terkait, termasuk dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, serta mantan Camat Lepar periode 2016–2019 sekaligus ASN aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Dodi Kusumah. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita menemukan bahwa ada praktik penerbitan SP3AT yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap Sabrul menjelaskan alasan penyidikan dilakukan. Justiar Noer diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan saat menjabat Bupati, bersama Dodi Kusumah diduga melakukan penerbitan SP3AT fiktif seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, pada 2017–2024. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan tambak udang.

“Dalam penanganan perkara ini tidak ada bekingan, kita bekerja secara profesional dan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan kedua tersangka tersebut melalui surat penetapan Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025 yang terbit pada hari yang sama. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan yang keluar pada 5 dan 11 Desember 2025, setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan dua orang yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka,” jelas Sabrul.

“Kami akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang ada, dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan hak peradilan yang sama,” tambahnya sebagai penutup.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

SP3AT Fiktif Banyak Ditemukan di Bangka Selatan, Kejari Basel Siap Menindak Semua Laporan – Media Daulat Rakyat