Intisari Berita
- Kunjungan Menteri LH: Hanif Faisol Nurofiq meninjau dampak banjir bandang di Aceh Timur dengan helikopter.
- Tujuan Kunjungan: Mengumpulkan data ilmiah, melihat kondisi lapangan, dan menyiapkan langkah penegakan hukum.
- Bentang alam mengalami degradasi berat.
- Kawasan hulu terbuka, alur sungai melebar, dan longsoran mengarah ke permukiman.
Jakarta,15 Desember 2025- Pemerintah menegaskan kehadiran negara di tengah duka masyarakat Aceh. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau dampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Timur melalui pemantauan udara menggunakan helikopter.
Kunjungan ini bertujuan melihat langsung kondisi lapangan, mengumpulkan data ilmiah terkait kerusakan hutan dan lahan yang diduga memicu bencana, serta menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Keselamatan rakyat adalah prioritas utama. Kerusakan lingkungan tidak boleh terus dibiarkan. Negara hadir untuk memastikan hal itu,” tegas Menteri Hanif, Senin (15/12/2025).
Temuan Lapangan
Dari hasil pemantauan, terlihat bentang alam mengalami degradasi berat:
- Kawasan hulu terbuka dan kehilangan fungsi penyangga ekosistem.
- Alur sungai melebar secara tidak wajar.
- Jejak longsoran mengarah langsung ke permukiman warga.
Hanif menilai banjir bandang di Aceh Timur bukan semata faktor alam, melainkan akibat tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan dari aktivitas ilegal.
Indikasi Aktivitas Ilegal
Dalam peninjauan wilayah pesisir timur Aceh—mulai dari Tusam, Lhokseumawe, Langsa hingga Aceh Tamiang—KLH/BPLH menemukan indikasi kuat adanya:
- Penyerobotan hutan untuk perkebunan sawit.
- Pertambangan ilegal di lereng dengan kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup, menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air, dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Hanif.
Langkah Lanjutan
KLH/BPLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penindakan hukum, termasuk terhadap korporasi yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dan Deputi Pengendalian Pencemaran serta Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani. Kehadiran jajaran pimpinan KLH/BPLH menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan bencana dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Empati dan Kolaborasi
Menteri Hanif menyampaikan duka mendalam kepada masyarakat terdampak banjir bandang dan mengajak seluruh pihak menjaga lingkungan serta menghentikan praktik perusakan hutan dan lahan.
KLH/BPLH membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong pemulihan lingkungan berbasis data ilmiah dan prinsip keberlanjutan, demi keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan Indonesia.












