JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Penyidikan resmi dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Program Prioritas Nasional
Program MBG diluncurkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi gratis. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari APBN.
Dugaan Permainan Mitra SPPG
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan melalui pengaturan verifikasi di portal mitra BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan para tersangka dan menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Intervensi Pengadaan dan Mark Up
Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
- 31.000 unit tablet dengan indikasi mark up.
- 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan.
Kerugian Negara dan Penahanan
Kejagung menilai praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.












