Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polsek Gantung Bekuk Dua Pelaku Pencurian Berantai di Belitung Timur, Mesin Robin hingga Gerobak Jadi Barang Bukti
InShot 20260709

Polsek Gantung Bekuk Dua Pelaku Pencurian Berantai di Belitung Timur, Mesin Robin hingga Gerobak Jadi Barang Bukti

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR BELITUNG TIMUR– Unit Reskrim Polsek Gantung berhasil membekuk dua pelaku pencurian berantai yang meresahkan warga di Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Kedua pelaku diringkus pada Selasa (7/7/2026) dini hari setelah menggasak berbagai barang berharga, mulai dari mesin robin, belasan drum plastik, hingga gerobak besi.

​Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban bernama Irfandi (35), seorang warga setempat yang menjadi korban aksi kriminalitas tersebut.

​Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku

​Aksi pencurian ini pertama kali terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan menyasar barang-barang yang diletakkan di luar ruangan.

​Secara bertahap, kedua pelaku yang diketahui berinisial A (29) dan MS alias M (46) menggasak aset-aset milik korban. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit mesin robin merek Yasuka Excellent 30 PK yang semula ditaruh di teras rumah, selang air sepanjang 20 meter, enam buah drum plastik berwarna biru, serta sebuah gerobak besi.

​Berbekal laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penelusuran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda tanpa melakukan perlawanan berarti.

​Keterangan Pihak Kepolisian

​Kapolsek Gantung, IPTU Muhammad Harits Arlianto, membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut.

​“Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin robin merek Yasuka Excellent 30 PK yang sebelumnya disimpan di teras rumah. Selain itu, korban juga mengaku kehilangan selang air, beberapa drum plastik, serta sebuah gerobak,” ujar IPTU Muhammad Harits Arlianto.

​Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan.

​“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gantung langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti petunjuk, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah pada inisial MS alias M dan A,” tambah Kapolsek.

​Kerugian Korban dan Imbauan Kamtibmas

​Akibat pencurian berantai ini, korban Irfandi mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Pasalnya, barang-barang yang digondol pelaku merupakan aset bernilai tinggi yang sehari-hari digunakan untuk menunjang aktivitas produktifnya. Saat ini, seluruh barang bukti berupa mesin robin, drum plastik, selang air, dan gerobak besi telah diamankan di Polsek Gantung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

​Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan modus pencurian yang dilakukan secara bertahap dengan menargetkan peralatan kerja dan rumah tangga yang berada di luar rumah.

​Pihak kepolisian mengapresiasi kecepatan korban dalam melapor dan mengimbau masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga aset pribadi, terutama tidak meninggalkan barang-barang berharga di area terbuka tanpa pengamanan ekstra.

Artikel Terkait

Oplus

DPRD Babel Dorong ASDP Hidupkan…

MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta (7 Juli…

InShot 20260709

Belitung Expo 2026 Catat Transaksi…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN BELITUNG…