MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG– Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penampungan dan dugaan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal asal Belitung. Barang bukti ditemukan di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, dan diduga akan dikirim keluar Pulau Belitung.
Operasi penindakan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ratusan karung pasir timah yang ditemukan langsung diamankan ke Mako Brimob Pelopor Belitung. Keempat tersangka kemudian diterbangkan ke Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penetapan tersangka.
“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung,” ujarnya.
Identitas dan Peran Tersangka
- HA alias Aphin (39) – berperan sebagai kolektor. Ia membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.
- YO alias Esnew (39) – kuasa lapangan. Bertugas mengantar uang dan mengambil pasir timah ke lokasi meja goyang.
- AC alias Joni (53) – pemberi modal untuk pembelian pasir timah.
- ES alias Tekok (40) – penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan barang bukti.
Modus dan Jeratan Hukum
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli pasir timah dari luar wilayah IUP PT Timah Tbk. Dari kemasan dan jumlah barang, polisi menduga muatan tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.
“Dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” kata Agus.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Ringkasan Fakta
Fakta Utama Detail
Jumlah barang bukti 52,5 ton pasir timah ilegal
Lokasi penemuan Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung
Jumlah tersangka 4 orang
Dugaan tujuan Diselundupkan keluar Pulau Belitung
Ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara
Penetapan tersangka ini menambah daftar penindakan besar terhadap perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam sepekan terakhir. Polda Babel menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pendanaan dan pihak yang memerintahkan.












