MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINAN, 2 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani.
Warga diberikan waktu 3 bulan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda.
Berlaku 1 Agustus – 31 Oktober 2026
Program pemutihan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Oktober 2026 di seluruh wilayah Babel.
Cakupan pemutihan meliputi:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahap II (BBNKB II)
Artinya, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan maupun belum melakukan balik nama bisa melunasi pokoknya saja tanpa tambahan denda.
Tujuan Ringankan Beban dan Tertib Administrasi
Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan program ini untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan.
“Program pemutihan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan,” tegas Hidayat.
Dengan adanya pemutihan, Pemprov Babel menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penambahan pendapatan daerah dari sektor PKB.
Layanan Tersedia di Samsat dan Samsat Keliling
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini di seluruh kantor Samsat Induk maupun melalui layanan Samsat Keliling yang beroperasi di kabupaten/kota se-Babel.
Persyaratan yang perlu dibawa: STNK asli, KTP pemilik sesuai STNK, dan BPKB untuk proses BBNKB II.
Pemprov mengimbau warga segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku berakhir.
Ringkasan Program Pemutihan Denda PKB Babel:
Aspek Detail
Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2026
Yang diputihkan Denda PKB, Denda SWDKLLJ, BBNKB II
Tempat bayar Kantor Samsat & Samsat Keliling
Tujuan Ringankan beban masyarakat, tingkatkan kepatuhan












