MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram pasir timah asal Bangka Belitung di Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasir timah itu disamarkan di dalam truk ekspedisi bermuatan kayu sengon.
Barang bukti berupa tiga karung pasir timah, satu unit truk Colt Diesel BN 8007 WB, dan dokumen kendaraan telah diamankan. Sementara pelaku utama berinisial G masih dalam pengejaran.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.
Truk yang membawa muatan kayu sengon tujuan Jawilan, Serang, Banten, kemudian diperiksa petugas di Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (7/8/2026).
Hasil pemeriksaan menemukan:
- 1 karung pasir timah tersembunyi di bawah kursi pengemudi.
- 2 karung pasir timah berada di bagian atas truk, ditutupi terpal dan disamarkan dengan tumpukan kayu sengon.
Total barang bukti yang diamankan yakni ±150 kg pasir timah, truk Colt Diesel BN 8007 WB, muatan kayu sengon ±20 m³, surat jalan, dan STNK.
Modus Disamarkan dengan Kayu Sengon
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan kronologi penemuan tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram,” ujar Ardhie, Sabtu (8/8/2026).
Ia membeberkan modus pelaku untuk mengelabui petugas.
“Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon,” tambahnya.
Diduga Dipesan dari Belitung
Berdasarkan penyelidikan awal, pasir timah tersebut diduga berasal dari Belitung. Pengiriman dilakukan atas perintah seseorang berinisial G yang saat ini masih buron.
Polisi kini mendalami jaringan pengiriman, asal-usul barang, serta pihak penerima di Jakarta.
Potensi Jeratan Hukum
Kasus ini berpotensi dijerat UU Pertambangan Mineral dan Batubara UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tata niaga mineral kritis termasuk timah.
Penyelundupan pasir timah ini menambah daftar panjang praktik tata niaga ilegal yang menjadi salah satu pemicu keresahan penambang rakyat di Babel beberapa hari terakhir.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyelundupan komoditas tambang. Pengungkapan 150 kg pasir timah di Tanjung Priok ini menjadi bukti masih maraknya peredaran timah ilegal lintas provinsi.












