Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • DPRD Babel Gelar Paripurna 10 Agustus, Proses Pemakzulan Wagub Hellyana Dimulai
Oplus

DPRD Babel Gelar Paripurna 10 Agustus, Proses Pemakzulan Wagub Hellyana Dimulai

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG– DPRD Provinsi Bangka Belitung resmi memproses usulan pemakzulan Wakil Gubernur Hellyana. Paripurna untuk menyampaikan pendapat DPRD dijadwalkan Senin, 10 Agustus 2026. Usulan ini muncul setelah Hellyana divonis 4 bulan penjara kasus penipuan dan terseret perkara dugaan ijazah palsu.

Fakta Utama Kasus

  1. Jadwal Paripurna: Senin, 10 Agustus 2026.
  2. Alasan Pemakzulan:
    • Kasus penipuan tagihan hotel saat menjabat anggota DPRD 2023-2024.
    • Dugaan penggunaan ijazah palsu Universitas Azzahra 2012.
  3. Status Hukum:
    • Divonis 4 bulan penjara oleh PN Pangkalpinang pada 18 Mei 2026.
    • Perkara ijazah palsu sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejagung.
  4. Inisiator Politik: Usulan pemakzulan diajukan 17 anggota DPRD lintas fraksi.
  5. Penentu Akhir: Pemberhentian definitif menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Mekanisme Pemakzulan
Proses pemberhentian kepala daerah tidak berhenti di DPRD. Alurnya:

  1. Paripurna DPRD → Menyampaikan pendapat resmi terkait usulan pemberhentian.
  2. Kementerian Dalam Negeri → Memberi petunjuk dan meneruskan berkas secara prosedural.
  3. Mahkamah Agung → Menguji dasar hukum dan memutuskan sah atau tidaknya pemberhentian.

Pernyataan Kunci
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menegaskan ini adalah hak konstitusional lembaga.
“Ada usulan penyampaian pendapat untuk paripurna dan telah dimasukan dalam agenda Bamus.”

“Usulan pemberhentian itu menjadi hak DPRD, hak konstitusi dari setiap anggota DPRD. Ada kejadian luar biasa yang menimpa Wakil Gubernur,” tambah Eddy.

Dosen Hukum UBB Donis Daviska menjelaskan landasan hukum langkah DPRD.
“DPRD menggunakan instrumen hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk formal untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut secara hukum dan konstitusional.”

Jika MA mengabulkan, pengganti Hellyana akan ditentukan oleh partai politik pengusung pada Pilgub Babel 2024.
Proses ini menegaskan bahwa keputusan politik di DPRD bukan final. Putusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Agung berdasarkan bukti hukum.

Penutup
Dengan dua jeratan hukum sekaligus, posisi Hellyana kini berada di titik kritis. Rapat paripurna 10 Agustus menjadi gerbang awal, namun nasib jabatan Wagub Babel akan ditentukan oleh palu MA dalam beberapa minggu ke depan.

Artikel Terkait

IMG 20260810 WA0260

2,5 Ton Pasir Timah Diduga…

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG, 9 Agustus…

InShot 20260809

Festival Pangkallalang VII 2026 Angkat…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN BELITUNG –…

InShot 20260809

Rakerkab KONI Belitung 2026: Tambah…

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG* – KONI…