MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, BELITUNG Minggu 16 Agustus 2026 – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung meringkus sekelompok pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan di depan Richeese, Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan hanya beberapa menit setelah kejadian berdasarkan laporan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Katim URC Satreskrim Polres Belitung, Ipda Angga Saputra, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga terkait aksi pengeroyokan di Jalan Sriwijaya tepatnya di depan Richeese.
Tim tiba di lokasi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan 5 orang pemuda. Satu orang dewasa berinisial DP (21), dan empat orang lainnya masih berstatus di bawah umur.
Para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Masih Didalami
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap pengeroyokan tersebut. Termasuk mencari keterangan dari korban dan saksi di lokasi kejadian.
Ipda Angga menegaskan, Polres Belitung tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat aksi serupa. Tim kami akan merespons cepat 24 jam,” tegasnya.
Untuk proses hukum, pelaku dewasa DP akan diproses sesuai UU KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Sementara 4 pelaku di bawah umur akan ditangani melalui mekanisme hukum anak.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak di malam hari untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim Polres Belitung.












