MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG, Senin 17 Agustus 2026 – Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Tricakti menggagalkan upaya penyelundupan 176 karung pasir timah ilegal di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Belitung. Total berat barang bukti diperkirakan mencapai 7 ton.
Sejumlah orang yang diduga terlibat juga diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Belitung.
Kronologi Penangkapan Minggu Malam
Pengungkapan dilakukan Minggu malam, 16 Agustus 2026. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi Polres Belitung, Polda Babel, dan Satgas Tricakti berdasarkan informasi awal adanya aktivitas penyelundupan pasir timah ke luar Pulau Belitung.
Tahapan operasi:
- Penyisiran pertama: Petugas mengamankan 4 orang terduga pelaku, 51 karung pasir timah di bibir pantai, serta 1 unit mobil pikap yang mengangkut 28 karung.
- Penyisiran lanjutan: Tim menemukan 1 unit truk yang berisi 97 karung pasir timah sekitar 4,5 km dari titik awal.
Dari seluruh rangkaian, total barang bukti yang diamankan mencapai 176 karung dengan estimasi berat 7.000 kg atau 7 ton lebih.
Pernyataan Polda Babel
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penindakan tersebut.
“Ya, kita sudah terima informasi bahwa Minggu malam Polres Belitung, Polda Bangka Belitung dan Satgas Tricakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di kawasan Pantai Membalong Belitung,” ujarnya.
Agus merinci jumlah barang bukti yang diamankan:
“Total ada 176 karung dengan berat estimasi sementara kurang lebih 7.000 kilogram atau tujuh ton lebih pasir timah yang diamankan.”
Terkait pelaku, ia menambahkan:
“Ada beberapa orang yang kita amankan, saat ini mereka sudah di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.”
Langkah Lanjutan
Polisi saat ini melakukan tiga hal utama:
- Pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku untuk mengungkap peran masing-masing.
- Koordinasi dengan PT Timah guna verifikasi jumlah pasti pasir timah dan penitipan barang bukti.
- Pendalaman jaringan untuk menelusuri asal-usul pasir timah serta jalur distribusi ilegal yang terlibat.
Ringkasan Fakta
Barang Bukti Jumlah Keterangan
Karung pasir timah 176 karung Berat ±7 ton
Mobil pikap 1 unit Muatan 28 karung
Truk 1 unit Muatan 97 karung
Orang diamankan Beberapa orang Dalam pemeriksaan di Mapolres
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dan Satgas Tricakti dalam memberantas penyelundupan komoditas tambang di wilayah Bangka Belitung. Penyelundupan pasir timah dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan pesisir.












