MEDIA DAULAT RAKYAT Belitung, 19 Agustus 2026 – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal di wilayah Belitung selama Agustus 2026. Total potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp76,04 miliar.
Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Paparan logam berat, pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem menjadi persoalan yang terus mengancam warga pesisir.
Kronologi Pengungkapan
Operasi ini merupakan hasil sinergi intelijen dan patroli maritim TNI AL bersama aparat terkait.
Rangkaian penindakan dimulai 2 Agustus 2026, saat tim gabungan mengamankan truk bermuatan 8 ton pasir timah di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Belitung Timur.
Sehari kemudian, 3 Agustus, penggerebekan gudang di Desa Lenggang, Gantung, menemukan 50 ton pasir timah ilegal.
“Dari gudang itu kami amankan 50 ton. Ini jumlah terbesar dalam operasi kali ini,” kata sumber di lapangan.
Berikutnya, 4 Agustus di Ruko Desa Batu Penyu ditemukan 10 ton pasir timah dalam 200 karung. Lalu 8 Agustus di Tanjungpandan disita 5 ton dalam 100 karung.
Pada 13 Agustus, rumah sewa di Desa Dukong digeledah dan ditemukan 2,7 ton dalam 56 karung.
Puncaknya 16 Agustus, kendaraan Mazda Turbo yang terbalik di Bangka diperiksa. Di dalamnya ditemukan senpi rakitan, amunisi, bong narkoba, dan 5 karung pasir timah siap kirim.
Dampak Kesehatan Dari Tambang Timah Ilegal
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata menegaskan bahwa selain merugikan negara, tambang ilegal juga mengancam kesehatan warga.
“Paparan logam berat seperti timah, kadmium, dan timbal dapat mencemari air dan tanah. Ini memicu gangguan reproduksi, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker,” ujar Denih.
Beberapa dampak utama yang disorot:
- Pencemaran Air: Lubang bekas tambang atau “kolong” sering jadi sumber air warga, tapi sudah terkontaminasi tailing berbahaya.
- Kerusakan Ekosistem: Sedimentasi limbah tambang mematikan mangrove dan terumbu karang, sehingga hasil tangkapan nelayan menurun.
- Risiko Sosial: Masyarakat adat dan nelayan kehilangan tanah ulayat, mengalami kemiskinan struktural, dan marginalisasi.
“Kami tidak hanya bicara kerugian negara. Ini soal keselamatan rakyat,” tegas Denih.
Tanggapan Pemerintah & TNI AL
Denih menyebut operasi ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk melindungi sumber daya alam. Ke depan, TNI AL akan memperketat patroli di jalur rawan penyelundupan.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas. Jangan beri ruang untuk pelaku ilegal,” katanya.
Kementerian HAM juga turut memantau langsung dampak tambang ilegal terhadap masyarakat Belitung. Fokusnya pada aspek hak asasi manusia dan keselamatan warga.
Analisis
Kasus ini menunjukkan penyelundupan timah ilegal bukan hanya masalah ekonomi dan hukum. Ini sudah menjadi krisis kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Paparan logam berat dari tambang ilegal berpotensi menimbulkan penyakit kronis. Sementara kerusakan ekosistem pesisir mengancam mata pencaharian nelayan.
Penertiban tambang ilegal menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan publik, memperbaiki tata kelola industri timah, dan menjaga penerimaan negara.












