MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, Kamis 13 Agustus 2026 – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 28 ton pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Penindakan dilakukan Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tiga orang ditangkap dan ratusan karung pasir timah yang siap kirim ke Malaysia diamankan.
Kronologi Penindakan
Penggerebekan terjadi di Desa Gantung sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Babel menemukan tumpukan pasir timah yang sudah dikemas rapi.
Barang bukti berupa ±28 ton pasir timah ilegal dikemas dalam ratusan karung. Setiap karung dilapisi plastik bening agar tahan terhadap air laut, diduga untuk dikirim melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 3 orang berinisial RO, BU, dan TI. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Belitung Timur.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, ada pengungkapan 28 ton pasir timah oleh tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di Desa Gantung. Ada 3 orang yang diamankan yakni RO, BU, dan TI,” ujarnya.
Modus dan Riwayat Penyelundupan
Penyidik menduga pengemasan dengan plastik anti air menunjukkan rencana matang untuk ekspor ilegal. Tujuan akhirnya adalah Malaysia melalui jalur laut.
Lebih lanjut, polisi menduga ini merupakan aksi ketiga dari jaringan yang sama. Dua pengiriman sebelumnya disebut sudah berhasil lolos ke luar negeri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menyayangkan aksi tersebut.
“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegasnya.
Barang Bukti Diamankan di Polres Beltim
Saat ini seluruh barang bukti dititipkan di Mapolres Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Manggar. Kamis siang, barang bukti mulai dipindahkan menggunakan 4 truk untuk mempermudah proses penyidikan.
Penyidik masih mendalami jaringan di balik penyelundupan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan cukong pendana.
Dampak dan Pesan Aparat
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyelundupan timah masih marak di Babel. Modus pengemasan rapi dan penggunaan jalur laut menunjukkan sindikat sudah terstruktur.
Dampaknya besar: negara dirugikan karena penerimaan negara bukan pajak hilang, dan masyarakat lokal tidak mendapat manfaat ekonomi dari sumber daya alamnya.
Aparat mengimbau penambang rakyat agar menjual hasil tambang hanya melalui jalur resmi, seperti ke PT Timah Tbk, sesuai Perpres Tata Kelola Timah yang baru diteken Presiden.
Ringkasan Kasus
Aspek Detail
Barang Bukti 28 ton pasir timah ilegal
Lokasi Desa Gantung, Belitung Timur
Waktu Kamis, 13 Agustus 2026, 02.00 WIB
Tersangka RO, BU, TI
Tujuan Diselundupkan ke Malaysia
Modus Dikemas karung, dilapisi plastik bening tahan air laut
Riwayat Diduga aksi ketiga, dua kali sebelumnya berhasil
Penindakan Tim gabungan Bareskrim Polri & Polda Babel
Penggagalan penyelundupan 28 ton pasir timah ini menjadi peringatan keras bagi sindikat. Polisi menegaskan akan terus menelusuri jaringan hingga ke cukong. Di sisi lain, pemerintah daerah mendorong agar tata niaga timah rakyat segera berjalan legal agar celah penyelundupan bisa ditutup.












