Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Pasca Ricuh di Beltim, PT Timah Larang Tambang Ilegal dan Kebut Pencairan ke 8 CV Mitra
InShot 20260809

Pasca Ricuh di Beltim, PT Timah Larang Tambang Ilegal dan Kebut Pencairan ke 8 CV Mitra

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR – Pasca aksi ricuh penambang di Kantor Unit Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, PT Timah Tbk menegaskan larangan keras menambang di luar wilayah IUP. Perusahaan juga memastikan pembayaran pasir timah melalui 8 CV mitra sedang dicairkan bertahap hingga 15 hari ke depan.

Kronologi Aksi Ricuh
Aksi terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 di Kantor Unit PT Timah Desa Lenggang, Belitung Timur.

Pemicunya adalah tuntutan penambang terkait kepastian pembelian pasir timah yang sempat tersendat, serta harga jual yang dianggap lebih rendah dibanding daerah lain.

Dampak dari aksi tersebut, pos penjagaan dan gedung operasional PT Timah terbakar. Sejumlah aset perusahaan juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa, namun operasional di sebagian wilayah Belitung masih terganggu.

Tegas Larang Tambang Ilegal
Direktur Operasi PT Timah, Mayjen TNI (Purn.) Handy Geniardi menegaskan perusahaan tidak akan mentolerir penambangan di luar aturan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menambang di hutan produksi, hutan lindung, dan di DAS. Jangan sampai bijih timahnya nanti berefek kepada kami,” kata Handy.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan tersebut berpotensi berhadapan dengan proses hukum. PT Timah memastikan akan melapor ke pihak kepolisian atas kerusakan aset akibat aksi ricuh.

Komitmen Pencairan Dana Mitra
Untuk meredam keresahan, PT Timah memastikan pencairan pembayaran pasir timah melalui 8 CV mitra sudah dimulai sejak malam pasca aksi.

Proses pencairan ditargetkan selesai dalam 15 hari ke depan.

Perlu dicatat, harga pasir timah Rp170.000/kg sempat disepakati sebelumnya. Namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal oleh penambang. PT Timah menegaskan tata niaga wajib melalui mitra resmi, bukan transaksi langsung ke masyarakat.

Utamakan Dialog dan Tanggap Darurat
Corporate Secretary PT Timah, Ruddy Nursalam, menyebut perusahaan mengutamakan pendekatan komunikasi terbuka dan musyawarah agar situasi tetap kondusif.

“Saat ini kami juga mengaktifkan Rencana Tanggap Darurat untuk evakuasi personel, pengamanan lokasi, dan pemulihan aset,” jelas Ruddy.

Ringkasan Fakta Utama
Aspek Detail
Larangan Menambang di luar IUP, hutan lindung, hutan produksi, DAS
Pembayaran Lewat 8 CV mitra, proses pencairan hingga 15 hari
Kerugian Gedung operasional terbakar, aset rusak
Pendekatan Dialog, komunikasi terbuka, tanggap darurat
Hukum PT Timah akan melapor ke polisi atas kerusakan aset

PT Timah berharap penambang kembali beraktivitas sesuai aturan di wilayah IUP resmi. Perusahaan menilai penegakan aturan dan kelancaran pembayaran melalui mitra adalah kunci agar konflik serupa tidak terulang.

Artikel Terkait

Oplus

DPRD Babel Gelar Paripurna 10…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG– DPRD Provinsi…

IMG 20260810 WA0260

2,5 Ton Pasir Timah Diduga…

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG, 9 Agustus…

InShot 20260809

Festival Pangkallalang VII 2026 Angkat…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN BELITUNG –…