Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • 28 Ton Barang Bukti Pasir Timah Hasil Sitaan Bareskrim Dipindah dari Beltim ke Tanjungpandan
Oplus

28 Ton Barang Bukti Pasir Timah Hasil Sitaan Bareskrim Dipindah dari Beltim ke Tanjungpandan

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, Kamis 13 Agustus 2026 – Sebanyak 28 ton barang bukti pasir timah hasil penindakan Bareskrim Polri mulai dipindahkan dari Mapolres Belitung Timur ke Tanjungpandan. Pemindahan dilakukan menggunakan 4 truk dengan pengawalan ketat aparat, Kamis pagi hingga siang.

Kronologi Pemindahan
Proses pemindahan dimulai sekitar pukul 10.25 WIB di Mapolres Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Manggar.

Petugas dan pekerja memindahkan karung berisi pasir timah secara manual ke atas truk. Setiap truk memuat sekitar 7 ton, sehingga total ada 4 truk dengan muatan keseluruhan 28 ton.

Setelah dimuat, truk-truk tersebut langsung bergerak menuju Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sopir truk, Yadi (47), membenarkan barang bukti akan dibawa ke Tanjungpandan.
“BB-nya mau dibawa ke Tanjung, Pak, cuma kami tidak dikasih tahu dibawa ke mana,” ujarnya.

Pernyataan Kapolres Beltim
Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin menegaskan penindakan ini berawal dari indikasi penyelundupan pasir timah oleh Tim Bareskrim Polri.

“Jadi itu yang perlu kita sampaikan, bahwa tim Bareskrim yang lagi melakukan kegiatan penegakan hukum di wilayah kita ini ada indikasi penyelundupan,” kata Husni.

Ia juga meluruskan bahwa kasus ini tidak terkait aktivitas “meja goyang”. Pemindahan ke Tanjungpandan dilakukan atas pertimbangan teknis agar mempermudah proses penyidikan oleh Bareskrim.

Konteks Penindakan
Operasi penindakan dilakukan Kamis dini hari, 13 Agustus 2026 di Desa Gantung, Belitung Timur.
Barang bukti berupa pasir timah ditemukan dalam jumlah besar dan dikemas dalam karung. Total yang disita mencapai 28 ton.

Sepanjang proses pemindahan, aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat dari Mapolres Beltim hingga ke lokasi tujuan.

Ringkasan Kasus
Aspek Detail
Barang Bukti 28 ton pasir timah
Lokasi Penindakan Desa Gantung, Belitung Timur
Pemindahan Mapolres Beltim → Tanjungpandan
Waktu Kamis, 13 Agustus 2026
Indikasi Penyelundupan pasir timah

Pemindahan 28 ton barang bukti ke Tanjungpandan menandai penanganan serius Bareskrim terhadap kasus dugaan penyelundupan timah di Belitung Timur. Polisi menegaskan fokus penyidikan adalah jalur penyelundupan, bukan praktik penambangan ilegal jenis “meja goyang”.

Artikel Terkait

InShot 20260814

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 28…

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, Kamis…

File 00000000c5e08211bac5a120b5e83b08

Pemprov Babel Susun Pergub Tata…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 13 Agustus…

InShot 20260813

Secarik Kertas Yang Mengubah Segalanya

PRIA INI DISIKSA SAMPAI HAMPIR DIPENGGAL…