Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Jombang Ricuh, Perdebatan Syarat Calon Ketum PBNU Picu Adu Jotos
Oplus

Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Jombang Ricuh, Perdebatan Syarat Calon Ketum PBNU Picu Adu Jotos

MEDIA DAULAT RAKYAT JOMBANG, 30 Agustus 2026 – Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama /NU/ di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, diwarnai kericuhan. Perdebatan sengit soal syarat pencalonan Ketua Umum PBNU berakhir dengan adu jotos dan bentrok antara massa aksi dengan Banser.

Kronologi Kericuhan
Peristiwa terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di Gedung Serbaguna Ponpes Bahrul Ulum.

Pemicunya adalah perdebatan mengenai aturan masa jeda politik /iddah politik/ 1 tahun bagi mantan pejabat politik yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Massa aksi yang menolak aturan tersebut berusaha menerobos barikade keamanan. Terjadi saling dorong, spanduk robek, hingga adu jotos di depan pintu ruang sidang.

Pokok Perdebatan: Perkum Nomor 3 Tahun 2025
Aturan yang dipersoalkan adalah Perkum Nomor 3 Tahun 2025. Isinya mewajibkan eks pejabat politik menunggu 1 tahun setelah mundur dari jabatan politik sebelum mencalonkan diri sebagai Ketum PBNU.

Massa menuntut agar masa jeda dihapus atau dipersingkat menjadi 6 bulan agar lebih banyak kader bisa maju.

Figur yang terdampak langsung adalah Gus Yusuf atau KH Muhammad Yusuf Chudlori. Ia baru mundur dari jabatan Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026, sehingga dinilai terhambat oleh aturan ini.

Koordinator aksi Fathoni menyampaikan keberatan massa.
Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 dimainkan sedemikian rupa. Jangan ada calon yang dijegal dan jangan ada aspirasi yang dibungkam,” tegasnya.

Respons Pimpinan PBNU
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya turun langsung menenangkan massa.

Saya mohon agar lebih tenang. Saya pribadi berjanji akan berusaha mencari jalan keluar yang bijaksana dari ini yang bisa membuat tenang semua,” ujar Gus Yahya.

Ia mengakui kapasitas Gus Yusuf sebagai kader unggul, namun menegaskan mekanisme tata tertib muktamar harus tetap dihormati.

Dampak dan Tindak Lanjut
Karena perdebatan tidak mencapai kesepakatan, sidang pleno diskors sementara. Simpatisan Gus Yusuf tetap bertahan di arena muktamar dan menuntut perubahan aturan.

Bagi sebagian pihak, aturan masa jeda penting untuk menjaga independensi NU dari politik praktis. Namun bagi massa, aturan ini dinilai diskriminatif dan membatasi hak kader.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Muktamar masih mencari formulasi jalan keluar agar sidang dapat dilanjutkan dengan kondusif.

Artikel Terkait

InShot 20260830

Puisi Puisi Edy Sukardi

Keajaiban Cinta ESu Mulanyasemua terasa biasa…

Oplus

RUU Perampasan Aset Sasar 13…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 Agustus…

Oplus

Nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 Agustus…