Media Daulat Rakyat Tanjungpandan, 24 Agustus 2026 – Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Perucha Pratiwi alias PP alias O (29) divonis 8 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pemalsuan surat yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah.
Kronologi: Jual Tanah Pakai Dokumen Palsu
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan Agustus–Oktober 2024 di Desa Keciput. 125b
Perucha menggunakan dokumen SKPPPFT atas namanya untuk menjual tanah seluas 2.000 m² kepada korban Golfi Sianturi dengan nilai Rp2,1 miliar. Ia menjanjikan legalitas tanah lengkap, termasuk PBB dan sertifikat hak milik. 125b
Namun setelah pembayaran bertahap dilakukan, dokumen tidak kunjung selesai. Korban mulai curiga dan meminta pengembalian dana. Tersangka hanya mengembalikan sebagian, yakni Rp650 juta, sementara total kerugian korban mencapai Rp1,45 miliar. 125b
Upaya penggantian pun bermasalah. Perucha menyerahkan sertifikat dan menawarkan lahan lain sebagai jaminan, tetapi lahan tersebut ternyata dalam sengketa. Ia juga menawarkan tanah dekat Hotel Santika Belitung senilai Rp1,6 miliar, namun legalitasnya tidak pernah rampung. 125b
Ditetapkan Tersangka hingga Divonis
Penahanan dilakukan pada Rabu malam, 12 November 2025, dan PP dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. ba6b
“Ya, sudah kami lakukan penahanan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung, Aiptu Romansyah Adam, seizin Kasat Reskrim Polres Belitung Kamis (13/11/2025). ba6b
Setelah sempat mendapat penangguhan penahanan, Perucha kembali ditahan usai Satreskrim Polres Belitung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belitung pada Rabu 3/6/2026. 125b
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan Noor Hidayat, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. “Sudah kita tahan di Lapas Tanjungpandan, selama 20 hari ke depan menjadi tahanan jaksa,” ujarnya. 125b
Dalam persidangan, majelis hakim menjerat Perucha dengan:
- Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan 125b
Kasus Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai kejanggalan dalam dokumen administrasi desa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menetapkan PP sebagai tersangka. ba6b
“Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa aktif,” tulis Media Daulat Rakyat. Proses hukum kini telah masuk tahap persidangan hingga dijatuhi vonis 8 bulan penjara. ba6b
Pasal 263 KUHP sendiri mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun, yaitu “barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak… dengan maksud untuk memakai… seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”.












