Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • DPR Sahkan RUU Adminduk, Sebar Data Kependudukan Diancam 6 Tahun Penjara
InShot 20260908

DPR Sahkan RUU Adminduk, Sebar Data Kependudukan Diancam 6 Tahun Penjara

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 8 September 2026DPR RI secara resmi menyetujui RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna. Salah satu poin utama regulasi baru ini adalah pemberatan sanksi pidana bagi pelaku penyebar data kependudukan tanpa hak hingga maksimal 6 tahun penjara.

RUU ini juga menegaskan perlindungan data pribadi melalui sistem digital terintegrasi dan penerapan Single Identity Number.

Pokok Perubahan RUU Adminduk

  1. Sanksi pidana: Penyebaran data kependudukan tanpa hak diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
  2. Sanksi administratif: Penyelenggara yang lalai melindungi data kependudukan dapat dikenai denda besar sesuai peraturan pemerintah.
  3. Digitalisasi Adminduk: Sistem administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi wajib diterapkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  4. Single Identity Number: RUU mengatur nomor identitas tunggal untuk memudahkan urusan administrasi masyarakat, sehingga tidak perlu membawa banyak kartu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna:
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”

Ketua Panja RUU Adminduk Martin Manurung menjelaskan:
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.”

“Perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun.”

Implikasi bagi Masyarakat
Perlindungan data pribadi lebih kuat: Masyarakat mendapat jaminan hukum atas keamanan data kependudukan.
Efek jera bagi pelanggar: Ancaman pidana 6 tahun diharapkan menekan praktik jual beli dan kebocoran data.
Kemudahan administrasi: Dengan sistem digital dan identitas tunggal, warga tidak perlu lagi membawa banyak kartu seperti KTP, BPJS, NPWP, dan lainnya.

Pengesahan RUU Adminduk menandai langkah besar pemerintah dan DPR dalam memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia. Kombinasi sanksi pidana, sanksi administratif, serta dorongan digitalisasi sistem kependudukan diharapkan mampu menjawab tantangan kebocoran data sekaligus meningkatkan efisiensi layanan publik.

Artikel Terkait

InShot 20260908

Masa Pidana Wagub Babel Hellyana…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 8 September…

InShot 20260908

Penerbangan Rute Jakarta di Bandara…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 8 September…

InShot 20260908

BPS Rilis Data Desil Belitung…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, 8 September…