MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 8 September 2026* – Masa pidana Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dalam perkara penipuan akan berakhir pada 15 September 2026. Namun hingga kini kepastian status tahanannya belum jelas karena masih ada perkara lain yang menjeratnya.
Hellyana sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang pada Senin 18 Mei 2026.
Dua Perkara yang Menjerat
- Perkara Penipuan: Hellyana sudah menjalani hukuman dan masa pidananya akan habis pada 15 September 2026.
- Perkara Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu: Masih berproses di PN Pangkalpinang. Hellyana berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Pernyataan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim PN Pangkalpinang, Darma Indo Damanik, mengatakan belum ada keputusan terkait kelanjutan penahanan Hellyana.
“Masa pidana saudara 15 September 2026, nanti kami belum bermusyawarah karena itu apapun keputusannya tinggal ditunggu,” ujar Darma Indo Damanik.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Hellyana, Suwanto Kahir, membenarkan bahwa masa tahanan kliennya untuk kasus pertama akan selesai dalam waktu dekat.
“Kalau yang kita dengar, perkara yang pertama itu yang dugaan penggelapan itu 15 September habis masa tahanannya,” ucap Suwanto Kahir.
Implikasi Hukum
Dengan berakhirnya masa pidana pertama, majelis hakim harus memutuskan apakah Hellyana dapat ditahan lanjutan terkait perkara ijazah palsu atau dapat dilakukan penangguhan penahanan. Keputusan ini akan sangat menentukan status Wagub Babel ke depan.












