MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 11 September 2026 – Faldo Maldini, Ketua DPP PSI, mengkritik keras langkah Denny Indrayana yang mengajukan gugatan posisi Wapres Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi. Faldo menilai gugatan tersebut bukan sekadar sengketa pemilu, melainkan upaya menjatuhkan pejabat yang sedang menjabat sehingga berpotensi melangkahi mekanisme konstitusional pemakzulan.
Rangkuman Fakta Utama
Gugatan Denny Indrayana: Diajukan ke MK pada 10 September 2026. Menyoroti syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Wapres 2024. Pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat minimal ijazah SLTA.
Isi Petitum: Meminta diskualifikasi Gibran sebagai cawapres, pembatalan keputusan KPU, pembatalan pelantikan oleh MPR, hingga perintah MPR memilih Wapres baru dalam 60 hari.
Kritik Faldo Maldini (PSI): Menegaskan meski disebut sengketa pemilu, tujuan gugatan tetap menjatuhkan pejabat. Faldo menilai semangat konstitusi soal pemakzulan sedang dilangkahi.
Kritik PSI lainnya (Dedy Nur Palakka): Menyebut petitum Denny sebagai “seperti orang mabok” karena Gibran sudah sah menjabat Wapres selama dua tahun.
Posisi Para Pihak
Tokoh Pernyataan Inti Kritik
Faldo Maldini (PSI) Gugatan Denny tetap bermaksud menjatuhkan pejabat Melangkahi mekanisme pemakzulan konstitusional
Denny Indrayana Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres Minta diskualifikasi dan pembatalan pelantikan
Dedy Nur Palakka (PSI) Menyebut petitum “seperti orang mabok” Gugatan tidak relevan karena Gibran sudah menjabat 2 tahun
Faldo Maldini, Ketua DPP PSI:
Gugatan ini substansinya tetap upaya menjatuhkan pejabat yang sedang menjabat. Padahal UUD 1945 sudah mengatur jelas mekanisme pemakzulan melalui DPR-MPR. Jangan sampai semangat konstitusi dilangkahi dengan jalur lain.
Analisis Konteks
- Konstitusi UUD 1945: Pemakzulan presiden/wapres hanya bisa dilakukan lewat mekanisme DPR–MPR, bukan melalui sengketa PHPU di MK. Faldo menilai gugatan ini mencoba menggunakan jalur berbeda untuk tujuan yang sama.
- Risiko Gugatan: Jika diterima MK, dikhawatirkan membuka preseden berbahaya. Pejabat yang sudah dilantik bisa digugurkan bertahun-tahun kemudian melalui sengketa pemilu.
- Sikap PSI: Menegaskan komitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan integritas konstitusi.
Faldo Maldini menilai gugatan Denny Indrayana terhadap Wapres Gibran bukan sekadar soal syarat pencalonan, melainkan upaya politik untuk menjatuhkan pejabat aktif. Kritik PSI menekankan pentingnya menjaga mekanisme hukum yang sah sesuai konstitusi agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum.












