MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 10 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT Timah Tbk resmi menandatangani kesepakatan penyerahan lahan eks tambang di kawasan Pantai Tanjungpendam. Lahan seluas ±12,2 hektare ini akan dimanfaatkan sebagai ruang publik dan dibangun landmark baru “Bola Timah” setelah tertahan lebih dari 25 tahun karena masalah administrasi.
Kesepakatan Lahan
Tanggal penandatanganan: Rabu, 9 September 2026
Lokasi: Kawasan Wisata Pantai Tanjungpendam, Tanjungpandan, Belitung
Pihak yang terlibat:
- PT Timah Tbk – Direktur Utama Restu Widyantoro
- Pemkab Belitung – Bupati Djoni Alamsyah Hidayat
Didampingi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
Isi Kesepakatan
- Penyerahan aset: Lahan eks tambang seluas ±12,2 hektare diserahkan kepada Pemkab Belitung
- Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat sektor pariwisata, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Landmark baru: Pembangunan “Bola Timah” sebagai ikon baru Belitung di kawasan wisata Tanjungpendam
Pernyataan Penting
Direktur Utama PT Timah, Restu Widyantoro menyampaikan:
“Kami mohon maaf, karena selama ini kami hanya fokus menggali tanah dan mengolah timah, sehingga banyak aset yang makin ‘nganggur’. Semoga kini bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.”
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan:
“Penantian panjang tanpa legalitas yang jelas selama ini membatasi ruang gerak pemerintah daerah. Kini dengan kepastian hukum, lahan ini bisa dioptimalkan untuk masyarakat dan pariwisata.”
Dampak dan Prospek
- Ekonomi: Membuka peluang investasi baru dan pengembangan destinasi wisata di Tanjungpendam
- Sosial: Tersedia ruang publik yang bisa diakses masyarakat, sekaligus memperkuat identitas Belitung
- Hukum: Kepastian legalitas aset setelah 25 tahun tertahan tanpa status jelas
- Lingkungan: Pemanfaatan lahan eks tambang untuk fungsi non-ekstraktif, beralih dari tambang ke pariwisata
Arah Pengembangan
Landmark “Bola Timah” direncanakan menjadi ikon wisata baru Belitung yang melengkapi daya tarik Pantai Tanjungpendam. Dengan adanya kepastian hukum ini, Pemkab Belitung juga membuka peluang kerja sama untuk pemanfaatan aset lain milik PT Timah yang selama ini tidak produktif.
Kesepakatan ini dinilai menjadi langkah awal transformasi lahan bekas tambang menjadi aset produktif bagi masyarakat.












