MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 12 September 2026 – Seorang pria berinisial BS, warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menyerahkan diri ke Polres Belitung pada Rabu, 9 September 2026. Ia diduga menganiaya mantan istrinya berinisial SM, 31 tahun dengan menggunakan gunting. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di kepala, pemukulan, dan mengalami perampasan handphone.
Kasus ini kini ditangani penyidik Polres Belitung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 di kediaman korban di wilayah Tanjungpandan, Belitung.
Berdasarkan informasi awal, pelaku datang ke rumah korban dan terjadi cekcok. Dalam aksinya, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa:
- Memukul, mencekik, menjambak, dan menyeret korban
- Membenturkan kepala korban hingga mengalami luka
- Merampas handphone milik korban
- Menusuk kepala korban dengan gunting saat berusaha mengambil handphone
Korban kemudian mendapat perawatan akibat luka yang dialaminya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut.
Penyerahan Diri Pelaku
Setelah buron selama beberapa hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Tanggal penyerahan: Rabu, 9 September 2026
Pelaku BS menyerahkan diri ke Polres Belitung setelah pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan keluarga pelaku.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, gunting, dan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kejadian.
Pernyataan Polisi
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik membenarkan adanya penyerahan diri tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Martuani.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Analisis Singkat
Kasus ini menyoroti kerentanan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga meski hubungan rumah tangga sudah berakhir. Tindakan pelaku terhadap mantan istri menunjukkan bahwa konflik pasca-perceraian masih dapat berujung pada kekerasan.
Penyerahan diri pelaku juga mengindikasikan adanya tekanan sosial dari keluarga dan lingkungan, serta dorongan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum. Namun, penggunaan senjata tajam berupa gunting dalam aksi tersebut menunjukkan adanya eskalasi serius yang berpotensi mengancam nyawa korban.
Polisi masih mendalami motif dan latar belakang kejadian. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Imbauan
Polres Belitung mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan. Layanan pengaduan dan pendampingan korban juga tersedia melalui lembaga terkait di Belitung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik rumah tangga harus dilakukan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan kekerasan.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap BS akan berjalan hingga tuntas.












