MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, 14 September 2026 – Puluhan warga Desa Batu Penyu mendatangi Gedung DPRD Belitung Timur pada Senin, 14 September 2026 untuk menuntut kejelasan soal utang Koperasi Bersatu Maju Sejahtera (BMS) yang melonjak drastis.
Dari awalnya Rp32 miliar, kini disebut sudah mencapai Rp47 miliar dan bahkan beredar isu menembus Rp50 miliar. Polemik makin panas dengan adanya rencana tukar guling lahan plasma seluas 27,7 hektar dengan perusahaan tambang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Ruang Paripurna DPRD Beltim, Desa Pasang, Kecamatan Manggar dan dihadiri DPRD, warga, pengurus koperasi, OPD terkait, serta perwakilan perusahaan mitra PT SWP dan PT SMA.
Fakta Utama Polemik Koperasi Plasma
Permasalahan koperasi plasma sawit di Batu Penyu sudah berlangsung lama, namun memuncak dalam beberapa bulan terakhir.
Poin masalah yang disorot warga:
- Lonjakan utang koperasi: Dari Rp32 miliar saat mediasi di Tanjungpandan, tiba-tiba naik menjadi Rp47 miliar saat Rapat Anggota Tahunan (RAT). Isu terbaru menyebut utang sudah lebih dari Rp50 miliar.
- Tukar guling lahan plasma: Sebanyak 27,7 hektar lahan plasma dikabarkan ditukar dengan perusahaan tambang PT Satria Mukti Anugrah (SMA). Warga mempertanyakan legalitas dan manfaatnya.
- Minim transparansi: Warga menuntut dibukanya MoU dengan perusahaan, legalitas lahan berupa SKT/sertifikat, dan laporan keuangan koperasi yang selama ini tertutup.
Suara Warga: Tuntut Keadilan
Dalam RDP, warga bergantian menyampaikan aspirasi dan kekecewaan terhadap pengurus koperasi.
Hamdani, anggota koperasi, menegaskan tujuan koperasi sudah melenceng.
“Koperasi seharusnya menyejahterakan semua anggota, bukan hanya segelintir pengurus. Kami menuntut kejelasan legalitas lahan dan isi MoU dengan perusahaan,” tegasnya.
Ruslan, perwakilan warga, mengungkap kejanggalan angka utang yang naik dalam waktu singkat.
“Dari Rp32 miliar saat mediasi di Tanjungpandan, tiba-tiba naik menjadi Rp47 miliar saat RAT, bahkan diisukan lebih dari Rp50 miliar. Ini uang dari mana, untuk apa? Kami berhak tahu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Warga khawatir beban utang itu pada akhirnya akan dibebankan kepada anggota yang rata-rata hanya memiliki 1,5 hektar lahan plasma.
Sikap DPRD Beltim: Desak Audit Menyeluruh
DPRD Beltim akhirnya memfasilitasi RDP setelah upaya penyelesaian di tingkat desa dan kecamatan menemui jalan buntu.
Fezzi Uktolseja, Ketua DPRD Beltim, menyoroti lemahnya tata kelola koperasi.
“Kami menyoroti kurangnya transparansi pengurus koperasi terkait utang dan lahan plasma. Hari ini kami hadirkan semua pihak agar persoalan ini terang,” kata Fezzi.
Lebih tegas lagi disampaikan Husaini Rasid dari Komisi I DPRD Fraksi PBB.
“Kami mendesak audit menyeluruh atas pengelolaan koperasi plasma sawit. Ini penting untuk memastikan keterbukaan, akuntabilitas, dan manfaat benar-benar dirasakan masyarakat,” desaknya.
DPRD juga meminta Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan Beltim untuk turun langsung memverifikasi data utang, aset, dan perjanjian dengan perusahaan.
Implikasi & Risiko Jika Tidak Segera Diselesaikan
Kasus Batu Penyu berpotensi menjadi bom waktu sosial dan ekonomi di Beltim.
1. Beban Utang ke Anggota
Dengan utang yang disebut Rp47–50 miliar, sementara anggota hanya punya lahan sempit, dikhawatirkan hasil sawit bertahun-tahun akan habis untuk bayar utang. Ini bisa memicu gagal bayar dan sengketa internal.
2. Hilangnya Hak Atas Tanah
Tukar guling 27,7 hektar lahan plasma ke PT SMA memunculkan kekhawatiran masyarakat kehilangan hak atas tanah plasma. Warga menuntut kepastian apakah tukar guling sudah sesuai aturan dan disetujui anggota.
3. Potensi Konflik Berkepanjangan
Kurangnya transparansi antara pengurus, anggota, dan perusahaan mitra bisa memicu konflik horizontal. Jika tidak ada audit independen, kepercayaan terhadap koperasi akan semakin runtuh.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Dalam kesimpulan RDP, DPRD Beltim memberikan 3 rekomendasi mendesak:
- Audit independen oleh pihak ketiga terhadap keuangan koperasi BMS periode 2020–2026.
- Keterbukaan dokumen berupa MoU, perjanjian kredit, dan bukti legalitas lahan plasma kepada seluruh anggota.
- Penundaan segala bentuk tukar guling lahan sampai ada persetujuan tertulis dari anggota dan kajian hukum dari Pemkab.
Warga Batu Penyu menyatakan akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak anti koperasi. Kami hanya mau koperasi yang jujur dan mensejahterakan,” kata salah satu peserta RDP.
Kasus Koperasi BMS Desa Batu Penyu menunjukkan adanya krisis tata kelola koperasi plasma sawit di Beltim. Lonjakan utang fantastis dan wacana tukar guling lahan menjadi bukti lemahnya pengawasan.
DPRD menekankan perlunya audit independen agar angka utang, legalitas lahan, dan isi MoU dengan perusahaan bisa dibuka terang-benderang.
Bagi warga, koperasi harus kembali pada jati dirinya sebagai wadah kesejahteraan bersama, bukan sumber beban utang dan konflik.
Pemkab Beltim dijadwalkan akan menindaklanjuti hasil RDP ini dalam rapat koordinasi pekan depan.












