MEDIA DAULAT RAKYAT BBELITUNG TIMUR, 18 September 2026 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah keluar dari Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (16/9/2026).
Operasi penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Pelabuhan Pasir Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu pelabuhan tikus yang kerap digunakan untuk jalur penyelundupan timah ke luar negeri.
Dua Pelaku Diamankan: Sopir dan Kuli Angkut
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan kejadian tersebut pada Jumat (18/9/2026).
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas pemuatan.
Kedua pelaku tersebut adalah:
- HL (51) selaku sopir dump truck
- AD (25) selaku kuli angkut pasir timah
Keduanya diamankan saat hendak mengangkut pasir timah dari sebuah gudang penampungan menuju kapal yang sudah menunggu di pelabuhan.
Barang Bukti 8 Ton Pasir Timah
Selain menangkap dua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 160 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 8.000 kilogram (8 ton)
- 1 unit mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut pasir timah dari sebuah gudang menuju pelabuhan
Saat ini, barang bukti 8 ton pasir timah tersebut telah dititipkan di Gudang Penitipan Timah (GPT) PT Timah Tbk di Gantung, Belitung Timur, untuk pengamanan lebih lanjut.
Sementara kedua pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Buru Pemodal, Komitmen Berantas Mafia Timah
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala aktivitas penambangan dan penyelundupan ilegal di wilayah pesisir serta perairan Bangka Belitung.
Kasus ini menjadi penangkapan kedua dalam pekan yang sama di Belitung Timur. Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026) dini hari, Polres Belitung Timur juga mengamankan 180 kampil atau sekitar 9 ton pasir timah di Dusun Selindang, Kelapa Kampit.
Polisi menilai ada pola yang sama, yakni buruh lokal hanya dijadikan tameng atau tukang pikul oleh pemodal besar.
Ditpolairud Polda Babel saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu aktor utama atau pemodal di balik 160 kampil timah ilegal tersebut. Polisi menduga timah 8 ton ini juga akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.












