MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 12 September 2026 – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah baru pada Jumat, 11 September 2026. Kedua Perda ini terkait perubahan Pajak dan Retribusi Daerah serta perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Regulasi ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
Fakta Utama
Tanggal Pengesahan: Jumat, 11 September 2026, Rapat Paripurna DPRD Babel di Pangkalpinang
Perda yang Disahkan:
- Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK
Tujuan:
- Optimalisasi pendapatan daerah melalui penyesuaian pajak dan retribusi
- Efisiensi dan restrukturisasi organisasi perangkat daerah agar lebih ramping dan efektif
Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan:
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan Masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada pimpinan fraksi dan seluruh anggota dewan atas kerja samanya. Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur.”
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menegaskan:
“Setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa menetapkan keputusan bersama untuk dua Raperda.”
Fraksi Golkar DPRD Babel menyatakan:
“Berdasarkan pertimbangan materiil dan catatan teknis yang ada, Fraksi Golkar menerima dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda demi kepentingan pembangunan daerah.”
Analisis Konteks
- Ekonomi Daerah: Perubahan aturan pajak dan retribusi diharapkan meningkatkan penerimaan daerah. Ini memberi ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik
- Tata Kelola Pemerintahan: Restrukturisasi SOTK akan memangkas unit yang tidak efektif, sehingga anggaran lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik
Risiko dan Tantangan:
- Penyesuaian pajak bisa menimbulkan resistensi dari pelaku usaha jika tidak disosialisasikan dengan baik
- Efisiensi SOTK berpotensi menimbulkan pergeseran jabatan dan adaptasi birokrasi yang memerlukan waktu
Ringkasan Perda
Aspek Perda Pajak & Retribusi Perda SOTK
Fokus Penyesuaian tarif pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah Restrukturisasi organisasi perangkat daerah agar lebih ramping dan efisien
Dampak Hukum Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha Mengurangi beban anggaran dengan penggabungan UPT yang kurang efektif
Dampak Ekonomi Diharapkan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi Babel Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah
Kesimpulan
Dua Perda baru ini menjadi langkah strategis Pemprov dan DPRD Babel dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat untuk mendorong pembangunan Babel ke arah yang lebih efisien dan berdaya saing.












