MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 18 September 2026 – Informasi razia pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah yang disebut akan berlaku akhir September 2026 dipastikan hoaks. Korlantas Polri menegaskan tidak ada kebijakan razia pajak kendaraan door to door, pemeriksaan hanya dilakukan di jalan sesuai aturan resmi.
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar luas poster di media sosial WhatsApp, Facebook, dan TikTok yang membuat resah masyarakat.
Fakta Utama: Poster Viral yang Meresahkan
Beberapa hari terakhir, beredar poster yang mengatasnamakan Polri yang berisi pengumuman razia besar-besaran.
Klaim viral: Poster di media sosial menyebut Polri bersama pihak finance atau leasing akan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor ke rumah-rumah warga pada akhir September 2026.
Target yang disebut dalam poster hoaks tersebut:
- Kendaraan dengan pajak mati
- Kendaraan sengketa kredit atau gagal bayar
- Kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB
- Praktik over kredit ilegal tanpa sepengetahuan leasing
Poster tersebut juga mencantumkan logo Polri dan seolah-olah menjadi pengumuman resmi, sehingga banyak warga yang percaya dan panik.
Korlantas Polri Tegaskan Hoaks
Korlantas Polri bergerak cepat membantah informasi menyesatkan tersebut. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Irjen Pol Wibowo, Kakorlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada rencana seperti itu dari Polri.
Ia menyatakan bahwa informasi razia door to door itu adalah hoaks, tidak ada rencana seperti ini dari Polri. Pihaknya tidak akan sampai melakukan pemeriksaan ke rumah-rumah warga.
Senada dengan Kakorlantas, Kombes Pol Turmudi, Kabagops Korlantas Polri juga membantah tegas.
Kombes Pol Turmudi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada kebijakan seperti itu di Korlantas Polri.
Dalam keterangan resmi Korlantas Polri juga disebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarkan kembali poster tersebut.
Aturan Resmi Pemeriksaan Kendaraan
Korlantas Polri juga menjelaskan aturan resmi pemeriksaan kendaraan bermotor agar masyarakat tidak bingung.
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 264-265: Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas. Artinya, pemeriksaan hanya sah dilakukan di jalan, bukan di rumah warga.
PP Nomor 80 Tahun 2012: Mengatur tata cara pemeriksaan, termasuk syarat petugas harus memiliki surat perintah tugas, berseragam, dan beratribut resmi serta memasang tanda pemeriksaan.
Dokumen wajib saat berkendara: Yang wajib dibawa saat berkendara adalah STNK atau STCK, SIM, dan bukti uji berkala bagi kendaraan tertentu. BPKB tidak wajib dibawa saat berkendara, cukup disimpan di rumah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Polisi juga tidak berwenang menarik kendaraan terkait sengketa kredit dengan leasing. Itu merupakan ranah perdata.
Kesimpulan
- Tidak ada razia pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada September 2026.
- Informasi yang beredar hanyalah poster hoaks yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab di media sosial.
- Pemeriksaan kendaraan tetap dilakukan sesuai prosedur resmi di jalan raya, bukan di rumah warga.
Masyarakat diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui akun resmi @korlantaspolri.ntmc atau website resmi Polri dan Komdigi. Jika menemukan praktik intimidasi mengatasnamakan razia door to door, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau call center 110.












