MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, 26 September 2026 – Satlantas Polres Belitung Timur kembali menggelar penertiban kendaraan bermotor di SPBU 24.334.138 Desa Padang, Kecamatan Manggar, Jumat (26/9/2026). Dalam razia pagi tadi, petugas menemukan mobil pick up Daihatsu berpelat palsu dan sepeda motor berknalpot brong. Kedua kendaraan langsung disita dan dibawa ke Mako Polres Belitung Timur.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Belitung Timur, AKP Laury Tessalonica Lawdia, bersama personel Unit Turjawali, Gakkum, dan Regident. Operasi juga didampingi pengelola SPBU Padang dan pengawas Pertamina.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang antre maupun yang melintas di sekitar SPBU. Fokusnya pada penggunaan TNKB yang tidak sah, modifikasi tangki BBM, dan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujar AKP Laury di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, mobil pick up Daihatsu terbukti menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan. Sementara satu unit sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising dan meresahkan warga sekitar SPBU.
“Kedua kendaraan kami sita dan dibawa ke Mako Polres Belitung Timur untuk proses lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan TNKB yang sah dan sesuai dengan dokumen kendaraan, serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas AKP Laury.
Polisi menegaskan penggunaan pelat palsu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, namun berpotensi masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen. Razia di SPBU Desa Padang ini merupakan bagian dari upaya Polres Belitung Timur menjaga Kamseltibcarlantas, terutama di titik-titik rawan antrean BBM, dan akan dilakukan secara berkala.












