MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG, 27 September 2026 – Pertanyaan “Bolehkah Kepala Desa yang baru terpilih merombak atau mengganti perangkat desanya?” kembali mencuat di tengah banyaknya pemilihan kepala desa serentak.
Jawabannya tegas: Tidak boleh. Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan atau balas dendam politik.
Masa jabatan kades yang baru tidak otomatis menggugurkan hak perangkat desa yang lama selama mereka bekerja sesuai aturan.
Aturan dan Mekanisme Pemberhentian
Pemberhentian perangkat desa wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam aturan tersebut, perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika memenuhi alasan hukum yang jelas, antara lain:
- Telah berusia 60 tahun
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa
- Melaksanakan kegiatan yang melanggar hukum atau tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas
Wajib Konsultasi dan Rekomendasi Camat
Poin paling penting, Kepala Desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat sebelum memberhentikan atau mengangkat perangkat desa. Tanpa rekomendasi Camat, SK pemberhentian dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah memperketat pengawasan agar kepala desa tidak bisa lagi memberhentikan perangkat desa seenaknya. Perangkat desa dilindungi undang-undang agar dapat bekerja profesional, netral, dan melayani masyarakat tanpa tekanan politik.












