MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 29 September 2026 – Sidang kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang memasuki babak krusial dengan hadirnya dua saksi penting dari Pemprov Babel.
Pj Sekda Babel Ferry Afrianto dan Sekretaris BKPSDM Babel Yudi Suhasri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selass 29 September 2026.
Keduanya memberikan kesaksian yang memberatkan posisi Hellyana terkait legalitas gelar Sarjana Hukum yang digunakannya.
Tidak Tercatat Sebagai Lulusan
Dalam kesaksiannya, Ferry Afrianto menegaskan bahwa nama Hellyana tidak tercatat sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
“Tidak terdapat data aktif mahasiswa maupun hasil studi atas nama Saudari Hellyana sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Azzahra,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
Ferry menjelaskan, berdasarkan Pangkalan Data Dikti, Hellyana memang tercatat masuk pada 3 April 2012, namun mengundurkan diri pada tahun 2014-2015 dan tidak pernah menyelesaikan studi.
Bahkan saat menelusuri ke Institut Pahlawan 12, Hellyana diketahui pernah mendaftar program Magister Administrasi Publik, namun dianggap belum memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah S1 yang sah.
Tetap Pakai Gelar S.H. di Dokumen Resmi
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Yudi Suhasri menyebut adanya bukti penggunaan gelar S.H. dalam dokumen resmi pemerintahan.
Yudi menyebut ada surat edaran resmi terkait jam kerja ASN yang ditandatangani Hellyana sebagai Wakil Gubernur dengan mencantumkan gelar Sarjana Hukum.
“Surat edaran ini ditandatangani Wakil Gubernur karena Gubernur tidak ada di tempat, namun surat ini ditunggu semua OPD karena berkaitan jam kerja ASN,” ungkap Yudi.
Jaksa menegaskan, ijazah Universitas Azzahra milik Hellyana tidak dapat diverifikasi. Bahkan mantan Rektor Azzahra sebelumnya menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah tersebut.
Implikasi Hukum dan Politik
Kasus ini telah berdampak pada jabatan Hellyana. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 yang memberhentikan sementara Hellyana dari jabatan Wagub Babel sejak 7 Agustus 2026. Jika putusan inkrah dan terbukti bersalah, pemberhentian permanen akan dijatuhkan.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak eksepsi Hellyana, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam persidangan, Hellyana tidak ditahan, namun diminta untuk fokus mengikuti proses hukum dan tidak membuat kegaduhan.
Dengan kesaksian dua pejabat Pemprov ini, legalitas ijazah Hellyana semakin diragukan dan memperkuat dugaan tindak pidana pemalsuan gelar akademik dalam dokumen resmi negara.












