MEDIA DAULAT RAKYAT BOGOR, 25 September 2026 – Temuan mengejutkan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, memicu sorotan publik nasional. Ombudsman menemukan fasilitas mewah layaknya apartemen hingga vila di dalam lapas, lengkap dengan mobil mewah yang terparkir bebas dan akses pintu keluar yang tidak terkunci.
Sidak tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman sempat mendapat hambatan saat akan masuk, bahkan ditolak dan diusir oleh oknum petugas lapas sebelum akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan.
Fasilitas Layak Apartemen dan Vila
Dari hasil sidak, Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit kamar mewah yang jauh dari kesan sel tahanan. Kamar tersebut dilengkapi ruang tamu, dapur pribadi, AC, televisi, kulkas, hingga alat fitnes.
Selain itu, di pelataran blok hunian khusus, terparkir sejumlah mobil mewah yang bebas keluar masuk. Temuan paling serius adalah adanya pintu akses yang tidak terkunci menuju area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah, yang menimbulkan celah keamanan dan potensi pelarian.
“Kami menyiapkan dokumen lengkap berupa foto dan video. Jadi kalau ada yang bilang fasilitas itu sudah hilang, kami bisa tunjukkan buktinya,” tegas Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Anggota Ombudsman lainnya, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan adanya dugaan komersialisasi fasilitas tersebut.
“Kami menemukan bangunan menyerupai homestay dan vila yang dihuni warga binaan. Berdasarkan wawancara, fasilitas itu dikomersialisasi dengan sistem pembayaran,” ujar Syafrida.
Tak hanya itu, media nasional juga menyoroti adanya fasilitas tambahan lain seperti simulator golf, gym pribadi, hingga dugaan peredaran minuman keras yang dinikmati narapidana tertentu.
Reaksi DPR dan Tindak Lanjut
Temuan ini langsung mendapat reaksi keras dari DPR RI. Komisi terkait meminta agar tidak ada diskriminasi perlakuan terhadap narapidana dan mendesak investigasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat telah membentuk tim verifikasi untuk menelusuri status legalitas bangunan mewah tersebut serta dugaan pungutan liar terhadap warga binaan.
Ombudsman menilai temuan ini sebagai bentuk maladministrasi berat dan pelanggaran prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan. Fasilitas mewah yang hanya bisa dinikmati napi berduit jelas mencederai rasa keadilan, sementara akses keluar yang tak terkunci mengancam keamanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait temuan tersebut.












